KOTA CIREBON, (FC).- Pengembangan wilayah pantai di Kesenden diperlukan keikutsertaan pihak swasta. Baik dalam investasi maupun pengelolaannya kelak. Namun belum juga terlaksana ada kendala yang harus segera dibenahi, terkait investor.
Diungkapkan Dedi Cahyadi dari pihak investor, dirinya sudah menunggu kepastian pengembangan dan pelaksanaan proyek ini dari tahun 2018. Tapi dari PD Pembangunan (PDP) ternyata belum terbuka dalam hal ini.
“Apa yang dibutuhkan kami siapkan, tapi kami tidak mendapatkan penjelasan dalam waktu yang lama. Untuk itu kami coba hearing dengan DPRD, guna mencari solusi,” ucapnya kepada FC, Kamis (25/2).
Hasilnya, Komisi II DPRD akan ikut mengawasi dan mengawalnya. Dan pihaknya akan melakukan rapat internal, guna mematangkan rencana pengembangan wilayah Kesenden dengan PDP.
“Tentunya, kami juga PDP akan membuat komitmen yang bisa menguntungkan kedua belah pihak,” ucapnya.
Dedi mengungkapkan, sebagai investor dirinya melihat potensi besar yang ada di kawasan Kesenden, terutama dari sektor pariwisata. Bahkan bila kawasan itu telah terwujud, dampak ekonominya sangat signifikan. Baik bagi Kota Cirebon, maupun bagi masyarakat sekitarnya.
Menanggapi hal itu, ketua Komisi II DPRD Watid Syahriar menjelaskan, investor dan PDP hanya terkendala komunikasi. Namun dampaknya kedua belah pihak tidak saling terbuka.
Seharusnya dalam menyusun rencana melibatkan SDM dan tim yang matang. Sehingga tidak terjadi miss komunikasi.
“Lebih intens berkomunikasi. Kedua belah pihak saling membuat komitmen agar kekurangan bisa saling menutupi dan proses pengerjaan tidak terlambat seperti ini,” paparnya.
Dengan cara demikian, dia yakin rencana bisa segera terwujud. Apalagi niat investor membangun kawasan wisata yang akan memiliki dampak positif baik untuk pemerintah dan masyarakat.
“Niat baik harus diikuti dengan baik pula. Saling terbuka dan komitmen itu penting,” katanya
Sementara Direktur PD Pembangunan (PDP) Pandji Amiarsa membenarkan bahwa ada investor yang akan membangun kawasan Kesenden.
Namun belum ada kesepakatan yang mengikat antar kedua belah pihak, tapi memang sudah ada komunikasi.
“Rencana tersebut masuk pada tahap pemetaan area lahan, verifikasi kuasa penggarapan dan validasi luas tanah yang digunakan sekitar 10-15 hektar. Kita menggunakan dasar hukum peraturan Menteri Agraria No 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan,” tegasnya.
Pihaknya tidak ingin tergesa-gesa karena lahan yang digunakan sampai dengan saat ini masih dimanfaatkan oleh masyarakat. Oleh sebab itu harus fiperhitungkan dengan matang.
Pihaknya juga mendorong percepatan kerjasama dengan investor dengan poin perjanjian yang berimbang.
Termasuk time line pengerjaan dan pengamanan hukum jika terjadi persoalan dikemudian hari. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor yang datang ke Kota Cirebon.
“Rumusan nanti melibatkan pihak dari PDP dan investor. Pada saat tandatangan MoU wajib disaksikan notaris,” cetusnya.
Terkait adanya miss komunikasi, Panji menegaskan penundaan bukan keinginan dari pihaknya, melainkan dari investor karena pandemi.
Termasuk penjelasan dari Liaison officer (LO) yang tidak menjelaskan secara utuh mengenai kerjasama.
“LO yang dulu meninggal, kami minta laporan yang utuh agar tidak ada salah paham kembali dikemudian hari. Kami selama ini sangat terbuka bahkan melibatkan kecamatan dan kelurahan,” pungkas. (Agus)














































































































Discussion about this post