MAJALENGKA, (FC).- Guna mengurangi resiko penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Majalengka menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020-2021, Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi mewajibkan setiap pendatang atau warga dari luar harus membawa hasil tes Covid-19 jika memasuki Majalengka.
“Setiap warga dari luar yang masuk ke-Majalengka wajib memiliki hasil tes Covid-19, minimal rapid tes. Tapi sekarang kan ada tes usap yang dengan tempo singkat bisa memperoleh hasil,” ujar Bupati, Senin (21/12).
Menurut Bupati, diberlakukannya syarat tersebut bagi pendatang sendiri, menyusul kasus positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka, terus mengalami peningkatan hingga menjelang akhir tahun ini.
Selain warga luar, sambung dia, syarat membawa hasil tes Corona itu juga berlaku bagi warga Majalengka yang pulang dari luar daerah, khususnya daerah terjangkit Covid-19.
“Jadi, kalau ada bukti tes ini, kita juga bisa memastikan pendatang, termasuk warga kita yang baru pulang dari daerah luar, aman dari penularan Covid 19,” jelasnya.
Bupati menambahkan, kendati adanya aturan tersebut, bukan berarti melarang warga luar masuk kewilayah Kabupaten Majalengka. Namun hal ini sesuai dengan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dalam menekan laju penyebaran virus berbahaya tersebut.
“Ya, ini komitmen Pemkab Majalengka dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bahkan, saat ini juga kami tengah menerapkan PSBM di 87 desa/kelurahan. Untuk itu, kami wajibkan bagi pendatang membawa hasil tes Covid-19 jika akan memasuki Majalengka,” pungksnya. (Ibin)















































































































Discussion about this post