KAB. CIREBON, (FC).- Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah menetapkan status tersangka terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Mensos dituduh telah menerima suap dari bantuan sosial Covid-19 sebanyak Rp14,7 Miliar.
Ditetapkannya tersangka Mensos, usai KPK menangkap tangan Pejabat Kementrian Sosial saat melakukan aksi suap menyuap.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Cirebon, Sutan Aji Nugraha, KPK bisa menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk terhadap tindak Korupsi Bansos Covid-19 di semua daerah.
Dikatakannya, mengenai bansos yang saat ini tengah berjalan, banyak ketidaksesuaian baik itu jumlah peneriman maupun kualitas serta kuantitas bansos yang diterima masyarakat.
“KPK bisa memulai untuk segera menyelidiki tindak Korupsi di daerah dari kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan, aksi serupa juga terjadi di seluruh daerah,” kata Aji kepada FC saat ditemui di salah satu Rumah makan di bilangan Kedawung Kabupaten Cirebon, Minggu (6/12).
Menurut Aji, sebagai contoh kasus di wilayah Kabupaten Cirebon, banyak pihak mengendus tentang adanya dugaan monopoli supliar pemasok Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bahkan, Bupati Cirebon sendiri, saat ini sudah mengantongi data terkait hal tersebut. Namun sepertinya, sampai saat ini belum ada aksi apapun dari Pemerintah Daerah ataupun aparat penegak hukum untuk menyelidiki hal itu.















































































































Discussion about this post