KOTA CIREBON, (FC).- Jalanan kota, provinsi maupun nasional seringkali terlihat cepat rusak. Selain memang karena kondisi alam berupa tanah yang masih labil, ditambah curah hujan yang tinggi, juga karena diakibatkan dari kendaraan besar atau truk yang over dimension over loading (Odol).
Kadishub Kota Cirebon Andi Armawan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan uji KIR kepada angkutan-angkutan umum yang melintas di Kota Cirebon. Hal ini guna memastikan kondisi kendaraan tersebut sesuai dengan peraturan, layak atau tidak untuk beroperasi.
Terkait Truk Odol, Andi mengatakan sudah menjadi perhatian dari Kemenhub dan pihaknya akan menindaklanjutinya dengan penindakan tidak akan diluluskan pada waktu KIR maupun penindakan di jalan dengan bukti pelanggaran.
“Informasi dari Kemenhub, truk Odol ini membuat negara merugi, lantaran jalanan mudah rusak. Mengacu pada data Kementerian PUPR, kerugian yang ditimbulkan akibat Odol mengakibatkan kerugian negara hingga Rp43 triliun untuk perbaikan jalan nasional,” ungkapnya kepada FC, Rabu (4/11)
Dibeberkannya, over dimension ini berarti ukuran baik bak ataupun box kendaraan umum misalnya truk tidak sesuai dengan yang seharusnya. Artinya ada kelebihan ukuran baik panjang dan lebarnya yang tidak standar. Sedangkan over loading adalah kelebihan muatan dari seharusnya sesuai kapasitas kendaraan umum tersebut.
Pemerintah pusat melalui Badan Pengawasan Transportasi Daerah (BPTD), sedang gencar melakukan penindakan terhadap Truk Odol ini. Pihaknya mendukung langkah ini, guna mencegah kerusakan jalan nasional terutama yang melintasi Kota Cirebon. Demikian juga untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas karena Truk Odol ini.
“Kita sosialisasikan kebijakan ini pada waktu truk melakukan uji kendaraan atau KIR. Bila ditemukan kendaraan tidak layak jalan maupun Odol, maka tidak akan lulus KIR,” ucapnya.
Terkait KIR, mantan Kasatpol PP ini mengaku, masih banyak kendaraan yang tidak melakukannya secara berkala. Untuk itu pihaknya akan melakukan penegakan hukum dengan mengerahkan penyidik pegawai negeri sipil yang berkoordinasi dengan Kordinator Pengawas (Korwas) penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di Polres Ciko.
Setelah dilakukan penegakan, nanti tahapan berikutnya adalah melakukan koordinasi, dengan Dishub Provinsi dan Kemenhub dalam hal ini Dirjen Hubungan Darat (Hubdat).
“Kita akan lakukan koordinasi penuh, artinya Cirebon ini menjadi lintasan angkutan-angkutan tersebut, nah kemarin kami sudah melakukan cek ke lapangan dan kami sudah lakukan pengujian sistim smart atau Bukti Lulus Uji Elektronik (Blue),” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post