KUNINGAN, (FC).- Kepala Dinas atau Badan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan diminta proaktif dalam menjalankan koordinasi baik vertical horizontal maupun diagonal. Hal itu disampaikan Bupati Kuningan H. Acep Purnama pada acara Musrenbang Perubahan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2018 – 2023 di Aula Bappeda Kuningan, Kamis (22/10).
Kepala Bappeda Kuningan Usep Sumirat mengatakan, Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Kuningan tahun 2018-2023 merupakan sarana dan forum multi pihak dalam menentukan prioritas kebijakan pembangunan daerah serta berfungsi sebagai bentuk komunikasi para pemangku kepentingan dalam mencapai konsensus bersama mengenai kegiatan pembangunan yang akan datang.
“Sehingga perencanaan pembangunan harus disusun sedemikian rupa berdasarkan permasalahan, serta isu-isu strategis yang berkembang dan pertimbangan politis dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas,” kata Usep.
Dalam perjalanannya RPJMD dapat diubah, jika dalam pelaksanaannya terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan kebijakan baru yang berlaku atau kondisi darurat.
Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
Kali ini, masih kata Usep, poin-poin subtansi perubahan RPJMD Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023 diantaranya dilakukannya harmonisasi antara perubahan RPJMD Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023 dengan penetapan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024, yang harus menyelaraskan dengan arah kebijakan nasional dan fokus pembangunan nasional.
Kemudian terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Kuningan harus menyesuaikan nomenklatur Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan dimulai pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021.
Permendagri 90/2019 ini menyeragamkan nomenklatur progam/kegiatan/sub kegiatan di seluruh Indonesia. Permendagri ini juga mengarahkan daerah untuk menggunakan 1 aplikasi perencanaan dan penganggaran terpusat yaitu SIPD.
Terkahir, lanjut Usep, terjadinya bencana nasional pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada target kinerja (IKU dan IKK) Tahun 2020 karena adanya refocusing anggaran. Akibatnya, beberapa target kinerja daerah di beberapa Perangkat Daerah harus disesuaikan.
Refocusing anggaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
“Kondisi global Pandemi Covid-19 telah memberikan pengaruh terhadap pencapaian target pembangunan makro nasional dan daerah di seluruh Indonesia. Sehingga perlu dilakukan koreksi dan penghitungan ulang terhadap indikator makro pembangunan yang telah ditetapkan. Koreksi tersebut dilakukan dengan mendasar kepada analisis dampak pandemi Covid-19,” jelas Usep.
Kabupaten Kuningan, disampaikan Usep, telah mengkoreksi proyeksi indikator makro yang menyangkut capaian pembangunan pada aspek sosial dan ekonomi, diantaranya capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan dan indikator utama lainnya.
Target-target tersebut, dikatakan Usep, terkoreksi cukup signifikan misalnya pertumbuhan ekonomi capaian tahun 2019 adalah 6,56% pada tahun 2020 ini diproyeksikan capaiannya pada kisaran -2,4 sampai dengan 1,5% saja, Pengangguran dari kondisi tahun lalu 9,83 % dan angka sementara tahun ini berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi meningkat menjadi 15,25 %, selanjutnya Kemiskinan dari kondisi tahun 2019 sebesar 11,41% diproyeksikan tahun ini meningkat menjadi 13,5%.
“Tidak hanya masyarakat Kabupaten Kuningan saja yang merasakan ini, komunitas global pun sedang merasakan keterpurukan yang sama akibat pandemi Covid-19 yang telah berstatus pandemi global ini,” jelas Usep.
Sementara itu, Bupati Kuningan H. Acep Purnama mengatakan Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap terpuruknya aspek sosial ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang terjadi sekarang jangan sampai membuat pesimis. Namun sebaliknya, optimisme bersama harus dibangun dan terus diperkuat dengan keyakinan bahwa masa-masa sulit sekarang akan bisa dilalui pada waktunya.
Prognosis target kinerja yang disajikan dalam RPJMD merupakan hasil analisis dan perhitungan statistik yang dilakukan dan diolah berdasarkan asumsi terkini dari perkembangan data penerima bansos, LPE, perkembangan UMKM dan industri yang terdampak Covid-19 serta data lainnya.
Melihat indikator ini, berharap besar agar perangkat daerah bekerjasama dengan sebaik mungkin dan skenario pemulihan ekonomi bisa diakselerasi.
“Maka dari itu, saya minta semua kepala dinas harus proaktif membangun komunikasi koordinasi baik top down maupun bottom up, baik vertical, horizontal dan diagonal. Karena banyak peluang yang masih bisa diambil untuk kemajuan dan pembangunan Kabupaten Kuningan,” kata Acep. (Ali)















































































































Discussion about this post