INDRAMAYU,(FC).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di kabupaten Indramayu yang didapati tidak netral dalam Pilkada Indramayu yang akan datang.
“Kami berharap seluruh ASN dan Kuwu agar berada di luar zonasi pemenangan Paslon melainkan harus berada pada layanan umum masyarakat yang prima dengan tidak mengkotak kotakan pelayanan semua kebutuhan masyarakat dr golongan manapun, ” ungkap Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi saat sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN dan Kuwu di Kabupaten Indramayu, Selasa (22/9)
Dalam kesempatan itu, Nurhadi pun mendorong agar panwascam di Kabupaten Indramayu untuk membangun komitmen bersama netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, dan Kuwu melalui acara sosialisasi dan deklarasi netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, dan Kuwu di seluruh Kecamatan.
“Bagi ASN dan Kuwu yang tidak mau menandatangani komitmen deklarasi Netralitas patut di duga tidak ada kemauan netral serta perlu dilanjut dengan fokus pengawasan di masa kampanye,” ungkapnya
Dikatakan Nurhadi Komitmen Deklarasi Netralitas ini penting sebagai upaya pencegahan dini atas potensi pelanggaran netralitas agar pelayanan publik tetap berjalan dengan maksimal di tengah hiruk pikuk kontestasi calon kepemimpinan daerah di Kabupaten Indramayu.
“Netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, dan Kuwu ini perlu ditegaskan untuk menjaga iklim demokrasi yang tertib dan kondusif,” ujarnya
Nurhadi Menambahkan, Kegiatan sosialisasi dan deklarasi ini akan dilaksanakan oleh seluruh panwascam SE kabupaten Indramayu mulai dari tanggal 21-23 September 2020 sebelum penetapan calon.
“Semua pihak yang patut netral kami harap bisa memahami dan mempersiapkan diri sebelum pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung pada 26 September – 5 Desember 2020 sebagaimana PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan pemilihan serentak lanjutan,” pungkasnya. (Agus)











































































































Discussion about this post