INDRAMAYU, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu mewajibkan kepada para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu menyertakan atau melampirkan dokumen hasil test Swab saat mendaftarkan diri sebagai Cabub dan Cawabub pada tanggal 9 Desember mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu Divisi Teknis, Fahmi Labib menegaskan, pelampiran dokumen hasil test Swab ini diatur dalam aturan
“Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2020, pasangan calon juga harus menyerahkan hasil swab test menggunakan PCR saat mendaftar ke KPU,” ungkapnya
Ia menjelaskan, masing-masing pasangan calon wajib melaksanakan tes swab secara mandiri, dan hasil tes usap diserahkan bersamaan dengan persyaratan lainnya saat mendaftar ke KPU.
Bagi pasangan calon yang hasil tes swabnya positif, lanjut dia, persyaratan tetap masuk (diterima) sesuai Peraturan KPU diberikan waktu hingga empat belas hari melakukan karantina.












































































































Discussion about this post