MAJALENGKA, (FC).- Selama pandemi virus Corona (Covid-19), angka penceraian di Kabupaten Majalengka, terhitung cukup tinggi. Hal itu berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Majalengka, terhitung mulai bulan Februari sampai bulan Juni 2020 mecapai 1.488 kasus. Diantaranya sebanyak 994 kasus istri gugat cerai suami.
Nampaknya, dampak dari pandemi Covid-19 ini tidak hanya berpengaruh buruk terhadap ekonomi masyarakat saja, akan tetapi berdampak pula pada kondisi sosialnya.
“Jadi, data ini dari bulan Februari sampai bulan Juni 2020. Untuk bulan Juli, belum kami rekap,” ujar Kepala Pengadilan Agama Majalengka, Ayep Saepul Miftah, melalui Panitera Muda Hukum, Nunung Rohaniah, Rabu, (29/7).
Di jelaskan Nunung, dari jumalah 1.488, kasus perceraian tersebut terdiri dari gugat talak dari suami dan gugat talak dari isteri. Untuk gugat talak oleh suami, sebanyak 494 kasus, sedangkan gugat cerai oleh istri, sebanyak 994 kasus.
“Kasus perceraian ini kebanyakan pihak isteri yang menggugat talak, karena dari jumlah 1.488 kasus perceraian, sebanyak 994 dari isteri yang menggugat cerai,” katanya.
Menurut dia, faktor yang melatarbelakangi terjadinya kasus perceraian tersebut, salah satunya yaitu karena faktor ekonomi, apalagi setelah adanya Covid-19, banyak orang yang menjadi pengangguran lantaran di PHK.
Kendati demikian, sambung dia, kasus perceraian akibat faktor ekonomi ini, sudah menjadi masalah utama, jauh sebelum adanya virus meresahkan yang saat ini tengah melanda dunia.
“Ya, ekonomilah salah satu faktor dari kasus perceraian ini, dan sudah menjadi masalah utama, bukan saat ini saja, jauh sebelum Covid-19 ini ada,” kata Nunung mengakiri. (Ibin)















































































































Discussion about this post