KUNINGAN, (FC).- Adanya Keputusan bersama 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) membuat Disdikbud Kabupaten Kuningan belum bisa menerapkan Formulasi proses pembelajaran yang sudah dibuat untuk Satuan Pendidikan.
Salah satu poin keputusan dalam SKB 4 Menteri itu adalah untuk tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan juli 2020.
SKB ini nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing, dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan.
Dalam SKB 4 Menteri tersebut pelaksanaan pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau (zona tidak terdampak) dan dimulai dari jenjang SMA dan SMP sederajat, kemudian disusul jenjang SD dan PAUD.
“Adanya SKB ini, akhirnya formulasi pembelajaran yang sudah kami buat belum bisa dilaksanakan, ” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan dihadapan awak media saat digelar Sharing Pendapat dengan para Jurnalis terkait adanya SKB 4 Menteri ini.
Menurut Kadisdik, dengan adanya SKB tersebut, maka pembelajaran tatap muka yang diperbolehkna untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) adalah Bulan September, dan untuk Taman Kanak-Kanak (TK) di Bulan November.
“Kita juga telah mengevaluasi di lapangan adanya keluhan dari para orangtua siswa yang katanya tidak sanggup lagi mendampingi anak mereka saat belajar di rumah. Selain keluhan harus membeli kuota, orangtua juga menginginkan anak mereka bisa segera masuk sekolah, di sisi lain, para guru juga ada kekhawatiran akan kinerja mereka tidak tercapai saat masih diberlakukannya pembelajaran daring,” lanjut Uca.
Memperhatikan aspirasi-aspirasi yang ada, Kadisdik akan melakukan Diskresi. Pihaknya akan menyetujui pembelajaran tatap muka di sekolah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Regulasi yang dikeluarkan pemerintahan pusat tetap jadi acuan, Namun dari hasil pertemuan disepakati adanya diskresi agar pertemuan tatap muka di sekolah bisa berjalan, tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan, kita akan laporkan hasil pertemuan kali ini ke Pak Bupati, dan Formulasi yang telah kita buat, nanti akan jadi keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan (Bupati). Insya Allah, Bulan Agustus, bisa mulai diterapkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid PAUD Dikmas, Elon Carlan diakhir pertemuan berharap agar para awak media yang hdir dalam pertemuan ini bisa menjadi jembatan komunikasi dengan semua kepentingan dalam menyampaikan informasi ini.
“SKB 4 menteri Itu menjadi pedoman yang kita miliki, pada akhirnya nanti Pa Kadis didampingi para Kabid akan menghadap Pak Bupati, dan pada saatnya nanti ini menjadi Keputusan daerah (Agustus penerapan pembelajaran tatap muka), mohon semua media menjadi jembatan komunikasi dengan semua kepentingan,” pungkasnya. (Bambang)














































































































Discussion about this post