KAB.CIREBON, (FC).– Manajemen Koperasi Artha Mandiri Sejahtera Cabang Cirebon akhirnya angkat bicara terkait perselisihan dengan mantan karyawannya, Satori.
Pihak koperasi menilai persoalan tersebut dipicu miskomunikasi dan hingga kini belum pernah dilakukan pertemuan langsung untuk mengklarifikasi berbagai hal yang dipersoalkan.
Pimpinan Koperasi Artha Mandiri Sejahtera Cabang Cirebon, Bily Cohen, mengatakan perusahaan tetap membuka ruang dialog dan siap memfasilitasi pertemuan antara Satori dengan pemilik koperasi guna mencari penyelesaian secara terbuka.
Menurut Bily, persoalan berkembang karena komunikasi selama ini hanya dilakukan melalui sambungan telepon sehingga masing-masing pihak belum memperoleh penjelasan secara utuh.
“Kalau dilakukan pertemuan secara langsung, saya yakin persoalan ini bisa dijelaskan dengan lebih jelas. Selama ini belum pernah ada klarifikasi tatap muka,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/7).
Sebagai pimpinan cabang, Bily mengaku posisinya sebatas menjadi penghubung antara mantan karyawan dengan pemilik koperasi. Karena itu, ia siap menyampaikan seluruh aspirasi yang disampaikan Satori agar dapat dibahas bersama.
“Saya hanya menjembatani komunikasi dengan owner. Apa pun risikonya, itu menjadi tanggung jawab saya sebagai pimpinan cabang,” katanya.
Bily menjelaskan, Satori merupakan karyawan yang telah bekerja sekitar 14 tahun sehingga dinilai memahami aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan koperasi. Oleh sebab itu, ia berharap penyelesaian dilakukan melalui pencocokan data agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi.
“Yang diperlukan sekarang adalah mencocokkan data secara langsung. Kalau hanya lewat telepon tentu sulit karena tidak ada dokumen yang dapat dijadikan dasar penyelesaian,” ucapnya.
Terkait persoalan penyimpanan ijazah asli yang turut dipersoalkan, Bily mengatakan kebijakan tersebut telah diterapkan sejak awal perekrutan, khususnya bagi petugas penagihan yang setiap hari membawa uang setoran nasabah.
Menurutnya, penyimpanan ijazah merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal perusahaan, bukan sebagai bentuk jaminan. Seluruh ketentuan tersebut, lanjut dia, telah disampaikan kepada setiap calon karyawan sebelum mulai bekerja.
Bily juga membenarkan adanya mekanisme pemotongan tabungan karyawan sebesar Rp50 ribu setiap bulan serta kepemilikan saham di lingkungan koperasi. Namun, ia menegaskan seluruh mekanisme tersebut telah disepakati bersama sejak awal hubungan kerja.
“Tabungan itu bukan ditahan, melainkan disimpan sesuai mekanisme yang telah disetujui bersama. Karyawan mengetahui ketentuan tersebut sejak awal,” jelasnya.
Mengenai saham senilai Rp5 juta yang dipersoalkan, Bily menyebut kepemilikan saham tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli dengan mantan karyawan lain tanpa sepengetahuan pemilik koperasi. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan prosedur internal perusahaan.
Meski demikian, pihak koperasi tetap memberikan kesempatan pencairan dana sesuai mekanisme yang berlaku setelah transaksi tersebut diketahui oleh pemilik koperasi.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dengan mengedepankan data dan fakta sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari,” pungkasnya. (Johan)










































































































Discussion about this post