KUNINGAN, (FC).– Kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Taman Kota (Tamkot) Kuningan dan berujung pada meninggalnya seorang warga Garawangi akhirnya memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Kuningan menetapkan B (38), warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Korban berinisial YW (49), warga Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Setelah mengalami luka berat akibat penganiayaan, korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD 45 Kuningan sebelum mengembuskan napas terakhir dua hari kemudian.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 21.15 WIB di kawasan Tamkot Kuningan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang telah berlangsung cukup lama.
Tersangka disebut menyimpan rasa cemburu dan sakit hati karena mencurigai adanya hubungan antara korban dengan istrinya.
“Permasalahan ini sebelumnya sempat diupayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan. Namun tersangka masih berusaha mencari keberadaan istrinya yang diduga bersama korban,” ujar Abdul Azis, Senin (22/6).
Pada malam kejadian, tersangka memperoleh informasi mengenai keberadaan korban. Ia kemudian mendatangi Tamkot Kuningan dan mendapati korban sedang bersama istrinya. Situasi tersebut diduga memicu emosi hingga berujung pada aksi penganiayaan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menarik pakaian korban dari belakang lalu memiting lehernya hingga terjatuh. Setelah korban berada di bawah, tersangka disebut melayangkan sejumlah pukulan ke bagian wajah dan kepala menggunakan tangan kosong.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami cedera serius pada bagian kepala dan pendarahan yang mengharuskannya mendapat penanganan medis. Meski sempat menjalani perawatan intensif selama dua hari, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya pakaian korban yang terdapat bercak darah dan barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengantongi rekaman video berdurasi sekitar satu menit lima detik yang merekam sebagian peristiwa di lokasi kejadian.
“Dari rekaman yang kami miliki tidak terlihat adanya pelaku lain yang ikut melakukan pemukulan. Warga yang berada di sekitar lokasi justru terlihat berusaha melerai dan menghentikan tindakan tersebut,” kata Abdul Azis.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, polisi menyimpulkan dugaan penganiayaan dilakukan oleh tersangka seorang diri. Saat ini B telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik Satreskrim Polres Kuningan masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (Angga)











































































































Discussion about this post