KAB.CIREBON, (FC).- Jalan tol yang melintasi wilayah Kabupaten Cirebon menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah yang cukup besar. Dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penerimaan pajak objek jalan tol tercatat mencapai Rp9,71 miliar setiap tahun dalam lima tahun terakhir.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon menunjukkan, penerimaan pajak jalan tol mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 yang saat itu tercatat sebesar Rp6,56 miliar. Sejak 2022 hingga 2026, nilainya naik menjadi Rp9.714.865.526 per tahun.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati, mengatakan kenaikan tersebut menunjukkan besarnya kontribusi objek pajak jalan tol terhadap pendapatan daerah.
Menurutnya, penerimaan pajak berasal dari objek PBB sektor jalan tol yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon. Luas lahan yang tercatat sebagai objek pajak mencapai 3.595.310 meter persegi, sedangkan luas bangunannya mencapai 1.107.410 meter persegi.
“Dengan luasan tanah dan bangunan tersebut, kontribusi pajak jalan tol terhadap penerimaan daerah cukup signifikan,” ujar Fahmi, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan, besaran luas lahan dan bangunan menjadi salah satu komponen utama dalam penetapan nilai pajak yang diterima pemerintah daerah setiap tahunnya.
Selain berfungsi sebagai sarana transportasi yang mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang, keberadaan jalan tol juga memberikan dampak positif terhadap keuangan daerah melalui penerimaan pajak.
Bapenda, lanjut Fahmi, akan terus mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah, termasuk dari sektor pajak, guna memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.
“Optimalisasi pendapatan daerah penting dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya.
Penerimaan pajak dari objek jalan tol tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan yang turut menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal. (Ghofar)












































































































Discussion about this post