KAB.CIREBON, (FC).- Jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.
Sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan digerebek petugas setelah diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (1/6) malam, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (27), warga Kecamatan Palimanan. Dari lokasi, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dari hasil penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras ilegal yang disimpan di dalam kantong plastik hitam,” ujar Imara, Rabu (3/6).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp214 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui seluruh obat keras tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada pelanggan tanpa izin resmi.
Polisi juga mengungkap bahwa pasokan obat diperoleh dari seorang pemasok berinisial S yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga lebih luas.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Imara. (Johan)












































































































Discussion about this post