KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyoroti proses pergantian pucuk pimpinan Perumda Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Berakhirnya masa jabatan Direktur Utama pada 21 Mei 2026 tanpa adanya direktur definitif dinilai menunjukkan kurang optimalnya persiapan pemerintah daerah dalam mengelola proses regenerasi kepemimpinan di badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Untuk sementara, posisi Direktur Utama diisi Pelaksana Tugas (Plt) yang berasal dari internal perusahaan, yakni Direktur Umum Perumda Tirta Jati, Hendra Candra Syaputra.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH, menilai pemerintah daerah seharusnya telah mempersiapkan tahapan pergantian direksi jauh sebelum masa jabatan berakhir.
Menurutnya, proses seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan umumnya dilakukan paling tidak enam bulan sebelum masa tugas direksi selesai.
“Seharusnya ada perencanaan sejak jauh hari. Biasanya enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, tahapan seleksi sudah berjalan sehingga ada kepastian apakah direksi diperpanjang atau diganti. Jangan sampai ketika masa jabatan selesai, posisinya justru diisi Plt,” ujar Cakra, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, berakhirnya masa jabatan direktur utama sebelumnya bukan hal yang tidak terduga. Apalagi, yang bersangkutan telah menjabat selama tiga periode, sementara regulasi tidak memperbolehkan direksi BUMD menjabat hingga empat periode.
Meski mengakui pengangkatan direktur utama merupakan kewenangan penuh bupati, Cakra menegaskan proses rekrutmen harus tetap mengedepankan profesionalisme dan kompetensi.
“Penentuan Dirut memang menjadi hak prerogatif kepala daerah. Namun yang terpenting, pengelolaan BUMD harus berbasis profesionalisme, bukan faktor kedekatan atau pertimbangan nonteknis lainnya,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Menurutnya, Perumda Tirta Jati saat ini menunjukkan kinerja yang cukup baik. Karena itu, proses seleksi direksi baru harus mampu menghadirkan sosok yang dapat mempertahankan bahkan meningkatkan capaian perusahaan, baik dari sisi pelayanan publik maupun kontribusi pendapatan daerah.
“BUMD memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dituntut menghasilkan dividen untuk daerah. Kondisi yang sudah baik harus terus ditingkatkan, bukan malah mengalami kemunduran,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi II DPRD berencana memanggil Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon bersama pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai tahapan pergantian direksi, mekanisme rekrutmen, hingga dasar penunjukan Plt Direktur Utama.
Cakra mengaku DPRD selama ini tidak menerima informasi resmi terkait berakhirnya masa jabatan direksi Perumda Tirta Jati. Informasi tersebut justru diketahui melalui pemberitaan media massa.
“Kami ingin mengetahui prosesnya secara utuh, mulai dari tahapan seleksi hingga alasan penunjukan Plt. Ini penting sebagai bahan evaluasi agar ke depan proses pergantian direksi dapat berjalan lebih transparan dan terencana,” ujarnya. (Suhanan)













































































































Discussion about this post