INDRAMAYU, (FC).- Pelayanan kesehatan tradisional atau Hattra (Penyehat Tradisional) diperbolehkan untuk berkembang dan berpraktik di masyarakat, selama memenuhi prosedur, ketentuan keamanan, manfaat, dan standar pelayanan yang berlaku.
Perihal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr. H. Wawan Ridwan, ketika dikonfirmasi terkait makin banyaknya Hattra di Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, rumah/klinik terapis, dalam lingkup Kesehatan, disebut sebagai penyehat tradisional atau Hattra, yang keberadaannya diakui dan dilindungi oleh Peraturan Pemerintah No. 103/2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, serta yang terbaru UU No.17/2023 tentang Kesehatan.
Dikatakan Wawan, Terkait banyak rumah/klinik terapi, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung terhadap metode pelayanan yang digunakan sebelum memberikan rekomendasi izin praktik.
Kemudian, lanjut Wawan, apabila sesuai dengan prosedur, pihaknya membuat rekomendasi izin praktik akan diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setelah mendapat izin dari DPMPTSP, surat izin praktik tersebut dipasang di tempat praktik sebagai bukti legalitas kepada masyarakat.
”Kami memfasilitasi mereka untuk melakukan praktik berizin, baik praktisi pijat, herbal atau jamu, akupuntur, maupun akupresur. Selama metodenya benar dan sesuai kebijakan lokal di Kabupaten Indramayu, maka akan kami rekomendasikan izin praktiknya agar seluruh upaya penyehatan masyarakat dapat terdata dan teregistrasi,” ujar dr. Wawan, Senin(25/5)
Namun demikian, tegas dr. Wawan, pemerintah hanya dapat memfasilitasi metode pengobatan yang memiliki pembuktian klinis yang jelas.
“Sementara metode sugesti atau placebo yang sulit dibuktikan secara ilmiah belum dapat dijangkau dalam regulasi perizinan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Indramayu, dr. Titin Ning Prihatini menjelaskan, pelayanan kesehatan tradisional dilakukan berdasarkan pengetahuan, keahlian, dan nilai yang bersumber dari kearifan lokal.
dr. Titin menjelaskan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional agar manfaat dan keamanannya dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan norma sosial budaya masyarakat.
Terkait menjamurnya rumah terapi atau Hattra di Kabupaten Indramayu, dr.Titin menyebut hal tersebut diperbolehkan sesuai UU No. 17/ 2023 tentang Kesehatan pasal 133.
“Dalam aturan itu, masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional selama aman dan bermanfaat,” katanya.
dr. Titin menyebutkan, berdasarkan data Dinkes Kabupaten Indramayu, saat ini terdapat 54 penyehat tradisional yang telah memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional) dari total sekitar 100 Hattra yang ada di Indramayu.
Selain itu, terdapat 12 tenaga pelayanan kesehatan tradisional di Puskesmas, di antaranya berada di wilayah Pasekan, Kedungwungu, Gantar, Wanakaya, Losarang, dan Sindang.
Dinkes juga secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para penyehat tradisional. Pembinaan dilakukan melalui pertemuan tahunan, visitasi kesesuaian standar pelayanan, hingga pembinaan daring dari pemerintah pusat dan provinsi.
“ Pengawasan dilakukan terhadap SDM, sarana prasarana, alat, bahan, metode pelayanan, hingga perizinan,” jelasnya.
Selain pemerintah, kata dr Titin, organisasi profesi juga berperan dalam peningkatan kualitas pelayanan melalui workshop, seminar, dan peningkatan kompetensi yang dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Kesehatan.
Namun demikian, dr. Titin menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin praktik sesuai ketentuan perundang-undang
Namun demikian, dr. Titin menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin praktik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pengembangannya, Dinkes juga membuka peluang kemitraan dengan Hattra melalui pelayanan kesehatan tradisional integratif di puskesmas maupun rumah sakit.
Kemitraan tersebut dilakukan dengan melibatkan tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan tradisional sesuai standar profesi, SOP, dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Dinkes pun mengimbau seluruh Hattra dan terapis di Indramayu agar wajib memiliki izin praktik, memberikan pelayanan sesuai prosedur dan standar, menjaga mutu layanan secara berkesinambungan, serta mengutamakan keselamatan pasien (patient safety).
Sementara itu, terapis dari Klinik Rumah Sehat Terapi BDI Iyon Pramulo menyambut baik langkah Dinkes dalam mendorong para terapis yang tergabung dalam Paguyuban Penyehat Tradisional Indramayu (P-Hatri) untuk memiliki izin praktik
“Dengan adanya izin praktik yang direkomendasikan oleh Dinkes, kami juga merasa tenang, mantap dalam bekerja, karena keberadaan kami diakui oleh pemerintah,” kata Iyon ketika di temui di tempat praktiknya di Kompleks Perumahan BDI Desa Tambak Indramayu itu.
Iyon berharap, ke depannya ada pembinaan yang lebih intens lagi untuk para terapis yang sudah mengantongi izin praktik, agar dapat melayani masyarakat dengan lebih baik lagi, khususnya di bidang Hattra.(Agus Sugianto)












































































































Discussion about this post