CIREBON, (FC).– Ketua Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama), Heru Subagia, memberikan keterangan kepada awak media di Cirebon, Minggu (24/5) sore, terkait pendampingan terhadap Ahmad Bahar dan keluarganya dalam persoalan hukum yang tengah menjadi perhatian publik.
Dalam pernyataannya, Heru menegaskan bahwa dirinya hadir bukan hanya sebagai pribadi, tetapi juga membawa mandat pendampingan dan advokasi terhadap Ahmad Bahar beserta keluarga.
“Saya mendapatkan surat kuasa langsung dari Mas Ahmad Bahar untuk melakukan pendampingan, komunikasi media, hingga langkah-langkah advokasi yang diperlukan,” ujar Heru Subagia kepada wartawan.
Heru menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh saat ini telah diserahkan kepada tim advokasi dari LPH PT Muhammadiyah dan sejumlah unsur organisasi Islam lainnya.
Ia menegaskan, pihaknya mendorong agar seluruh persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum, bukan dengan adu kekuatan ataupun polemik yang berkembang di media sosial,” katanya.
Menurut Heru, pihaknya juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Polda Metro Jaya.
Ia mengapresiasi respons cepat dari kepolisian terhadap laporan yang telah diajukan dan berharap seluruh proses berjalan profesional serta objektif.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap semua pihak dapat menahan diri agar persoalan ini tidak semakin melebar,” tutupnya.
Sementara itu, Ahmad Bahar mengungkapkan terkait dugaan persekusi yang dialami putrinya, Ilma, dalam polemik yang menyeret nama Hercules dan sejumlah petinggi organisasi GRIB.
Dalam keterangannya, Bahar mengaku heran karena justru pihak keluarganya yang mengalami tekanan, namun di sejumlah pemberitaan malah disebut pihak Hercules yang menjadi korban.
Menurut Bahar, peristiwa itu bermula dari dugaan peretasan nomor WhatsApp miliknya yang kemudian digunakan untuk mengirim video ke nomor Hercules, istrinya, serta beberapa petinggi organisasi GRIB.
“Istri Hercules katanya trauma dan terzalimi. Lah yang didatangi dan digerebek itu kami. Anak saya yang dibawa ke markas GRIB, kok malah pihak sana yang disebut korban. Logikanya di mana?” ujar Bahar.
Ia juga menyinggung kondisi institusi kepolisian saat ini yang dinilainya sedang mengalami persoalan serius. Bahkan Bahar mengaitkan hal tersebut dengan kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menurutnya terlalu lama menjabat.
Bahar mengaku telah menulis buku berjudul Rapot Merah Sang Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Pilihan Jokowi yang berisi kritik terhadap gagalnya reformasi di tubuh Polri.
“Akibatnya indeks demokrasi turun, banyak kriminalisasi hukum, budaya setoran, sampai muncul istilah no viral no justice,” katanya.
Dalam penjelasannya, Bahar membeberkan kronologi saat putrinya didatangi dan dibawa ke markas GRIB. Ia menyebut putrinya mengalami tekanan psikis hingga trauma berat akibat perlakuan yang diterima di lokasi tersebut.
“Anak saya perempuan, sendirian. Di situ banyak orang besar, orang-orang gagah. Dia dipersekusi dengan kata-kata yang menyakitkan,” ungkapnya.
Bahar juga menuding adanya tindakan intimidasi verbal terhadap putrinya, termasuk ancaman dan permintaan melepas jilbab.
“Yang paling menyakitkan bagi kami sebagai muslim, anak saya diminta melepas jilbab. Padahal itu kehormatan bagi dia,” tegasnya.
Menurut Bahar, sebenarnya persoalan sempat dianggap selesai setelah adanya permintaan maaf pada Jumat sebelumnya. Namun situasi kembali memanas setelah pihak tertentu kembali mendatangi rumahnya pada Minggu.
Ia menjelaskan, inti persoalan sebenarnya hanya kesalahpahaman akibat nomor WhatsApp yang diduga diretas. Namun penjelasan tersebut disebut tidak diterima dengan baik.
“Anak buahnya sebenarnya paham kalau nomor WA saya diretas. Tapi begitu dijelaskan ke Hercules, malah tidak paham,” ujarnya.
Saat ini pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan membuat dua laporan polisi di Polda Metro Jaya, masing-masing terkait dugaan pelanggaran siber dan tindak pidana umum.
Laporan tersebut dibuat oleh putrinya karena dianggap sebagai pihak yang mengalami langsung dugaan penyekapan dan intimidasi. Selain itu, Bahar juga menyiapkan laporan tambahan terkait dugaan masuk rumah tanpa izin.
Ia mengacu pada Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindakan memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin, yang menurutnya memiliki ancaman hukuman cukup berat.
“Anak saya sudah bilang ayahnya tidak ada di rumah, tapi tetap ada yang memaksa masuk sampai ke lantai atas dan kamar-kamar,” katanya.
Bahar menambahkan, kondisi psikologis putrinya hingga kini masih terganggu dan membutuhkan pendampingan khusus akibat kejadian tersebut. (Agus)









































































































Discussion about this post