MAJALENGKA, (FC).– Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Majalengka mendadak hening saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap kasus pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap anak yang sempat mengguncang masyarakat Kabupaten Majalengka.
Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Rabu (13/5) kemarin, Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar (24) dalam perkara Nomor 5/Pid.B/2026/PN Mjl.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Handy Reformen Kacaribu setelah majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta persetubuhan terhadap anak sebagaimana dakwaan kumulatif Pasal 459 KUHP dan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak serta menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.
Kasus tragis tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, di lingkungan Masjid At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa berkeliling menggunakan sepeda motor dengan tujuan mencari anak laki-laki untuk melampiaskan hasrat seksual menyimpang. Saat itu, korban yang masih berusia 11 tahun tengah bermain sepeda di sekitar area masjid.
Terdakwa kemudian mendekati korban dengan modus menanyakan lokasi toilet dan mengiming-imingi uang agar korban bersedia ikut menuju kamar mandi masjid. Namun di lokasi tersebut, korban sempat merasa curiga dan berusaha melarikan diri sebelum akhirnya mengalami kekerasan fisik hingga tidak sadarkan diri.
Majelis Hakim mengungkapkan bahwa setelah melakukan kekerasan seksual, terdakwa berupaya menghilangkan jejak dengan menenggelamkan tubuh korban ke dalam bak mandi agar kematian korban terlihat seperti kecelakaan tenggelam.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka menilai tindakan terdakwa bukan hanya kejahatan berat, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan dan merusak rasa aman masyarakat.
Hakim menyebut perbuatan tersebut dilakukan secara sadar, sistematis, dan terencana, mulai dari pencarian korban secara acak hingga upaya menghilangkan barang bukti.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harkat dan martabatnya dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap serangan terhadap keselamatan jiwa dan integritas seksual anak pada hakikatnya juga merupakan serangan terhadap masa depan masyarakat dan negara,” tegas Handy Reformen Kacaribu dalam amar pertimbangannya.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menetapkan restitusi sebesar Rp31.982.000 yang wajib dibayarkan terdakwa kepada keluarga korban. Jika restitusi tersebut tidak dipenuhi, maka harta benda terdakwa dapat disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis hakim turut menyoroti sejumlah keadaan yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa yang dinilai sangat keji, menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban yang merupakan anak tunggal, dilakukan di lingkungan tempat ibadah, serta sikap terdakwa yang berbelit-belit selama proses persidangan.
Sementara itu, majelis menyatakan tidak menemukan adanya hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Handy Reformen Kacaribu bersama hakim anggota Solihin Niar Ramadhan dan Adhi Yudha Ristanto, serta didampingi Panitera Pengganti Rahmilinda Uzlifatul Ardian Cesariani.
Atas putusan tersebut, terdakwa bersama tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, sedangkan pihak penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim. (Munadi)












































































































Discussion about this post