KOTA CIREBON, (FC).— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026, tanggal 4 Mei 2026 telah mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18–20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan perusahaan, sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyampaikan bahwa proses pencabutan izin usaha telah melalui tahapan evaluasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
“OJK senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan dalam setiap proses pengawasan industri jasa keuangan. Kami memastikan bahwa proses pembubaran perusahaan dilakukan secara tertib, transparan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan konsumen,” ujar Agus, Minggu (10/5).
Ia menambahkan bahwa PT Gadai Dwijaya Utama telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan dan pengumuman kepada publik sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi sebelum izin usaha dicabut secara efektif.
Sebelumnya, OJK telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran perusahaan melalui surat Nomor SR-165/KO.12/2025 tanggal 15 Desember 2025, setelah dilakukan penelaahan terhadap dokumen permohonan dan kelengkapan administratif perusahaan.
“Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Gadai Dwijaya Utama tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pergadaian, dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada para pihak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
OJK Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan industri jasa keuangan di wilayah kerja guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang sehat, tertib, dan berintegritas. (Agus)













































































































Discussion about this post