KUNINGAN, (FC).- Munculnya isu guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik dan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Yaya, meminta pemerintah tidak terburu-buru mengambil kebijakan tanpa mempertimbangkan kondisi riil dunia pendidikan di daerah.
Menurut Yaya, hingga saat ini banyak sekolah negeri masih bergantung pada keberadaan guru honorer untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. Karena itu, penataan tenaga pendidik dinilai harus dilakukan secara matang dan bertahap agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Jangan sampai muncul kebijakan yang justru membuat para guru honorer resah, padahal mereka sudah lama mengabdi untuk dunia pendidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026, pemerintah pusat pada dasarnya masih memberikan ruang bagi guru non-ASN yang telah terdata sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah pusat memahami keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk menjaga proses pembelajaran tetap berjalan.
“Artinya pemerintah pusat sendiri memahami bahwa keberadaan guru non-ASN masih dibutuhkan untuk menjaga proses belajar mengajar,” kata Yaya.
Politisi PKS itu menegaskan, penataan tenaga pendidik harus tetap memperhatikan kebutuhan daerah serta kondisi kekurangan guru yang masih terjadi di sejumlah sekolah negeri.
“Kalau kebijakan ini tidak dipersiapkan dengan matang, dikhawatirkan akan terjadi kekurangan tenaga pengajar dan terganggunya proses belajar mengajar,” tuturnya.
Selain itu, Yaya juga menyoroti besarnya kontribusi guru honorer yang selama ini tetap bertahan mengajar meski menghadapi keterbatasan kesejahteraan dan ketidakpastian status.
“Mereka sudah menjadi bagian penting dalam perjalanan pendidikan kita. Pemerintah juga perlu memberikan perhatian serius, termasuk ruang afirmasi dalam proses pengangkatan PPPK,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat membangun komunikasi yang lebih baik agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan simpang siur maupun keresahan di kalangan tenaga pendidik.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian arah kebijakan, supaya para guru tetap bisa fokus menjalankan tugas mendidik,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Yaya berharap kebijakan penataan guru ke depan tetap mengedepankan asas keadilan, keberlangsungan pelayanan pendidikan, serta penghargaan terhadap dedikasi para guru honorer.
“Pendidikan bukan hanya soal sistem, tetapi juga tentang para guru yang selama ini menjaga proses belajar tetap berjalan di sekolah,” pungkasnya. (Angga)










































































































Discussion about this post