KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Cirebon dengan istri dari Kuwu Kedungjaya Satria Robi Saputra bergulir di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon.
Pada Selasa siang (5/5/2026), BK melakukan pemanggilan pemeriksaan dan meminta keterangan dari Satria Robi Saputra yang didampingi kuasa hukumnya Charles Situmorang dan Philipus Basten Inuhan.
Usai pemeriksaan, Charles Situmorang mengatakan, kliennya sudah memberikan keterangan secara mendetail mengenai kronologi persoalan kliennya kepada BK.
“Klien kami memberikan klarifikasi perihal pengaduan ini, semua hal terkait adanya dugaan-dugaan perbuatan yang dikatakan amoral dan keasusilaan sudah dijelaskan secara lengkap,” terangnya.
Pihaknya mengadukan hal ini tentunya berdasarkan adanya bukti-bukti dan petunjuk. Makanya pihaknya adukan, apakah ini masuk unsur pidananya dan apakah ini masuk unsur pelanggaran etika.
“Beliau ini adalah pimpinan DPRD, tentunya nanti BK yang menilai apakah ada pelanggaran etik sesuai dengan bukti-bukti lengkap yang kami lampirkan dalam pengaduan,” ucapnya.
Philipus Basten Inuhan menambahkan, bukti-bukti yang dilampirkan diantaranya adalah HP yang didalamnya ada histori percakapan WA dan sejumlah foto. Dan percakapan tersebut sudah sangat intim, serta nama pada kontak chat tersebut sudah jelas adanya hubungan diantara dua pihak ini. Sementara satu pihak lainnya masih terikat pada tali perkawinan yang sah.
“Seperti chat “Tadi enak banget yah pas kamu diatas” ini sudah mengindikasikan hal tersebut, silahkan ditafsirkan,” ungkapnya.
“Dugaan perzinahan inilah yang kami anggap sebagai perbuatan amoral yang melanggar kesusilaan. Kita juga berharap karena si teradu ini mempunyai kedudukan sebagai wakil ketua dia bisa mengintervensi BK. Sehingga BK juga harus lurus dan tegak pada aturan dan bukti yang ada, sehingga apa yang kami adukan bisa dikabulkan oleh BK,” harapnya.
Pihaknya juga meminta perhatian khusus pada kepolisian, karena pihaknya laporkan yang bersangkutan sebagai subjek hukum atas dugaan perbuatan tindak pidana perzinahan.
“Terbukti atau tidak, melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kami berharap sesuai bukti yang ada, pihak kepolisian juga harus tegak dan lurus. Kami tidak intervensi atau penggiringan opini dan keadilan bisa ditegakkan,” tegasnya.
Diakuinya, kliennya sedang berproses dalam gugatan perceraian, tapi putusan inkrah belum, dengan begitu status secara hukum masih sah sebagai suami istri.
“Namanya rumah tangga pasti ada dinamika, akan tetapi masih terikat pada status perkawinan yang sah,” tandasnya. (Agus)













































































































Discussion about this post