KOTA CIREBON, (FC).- Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid Wadinih mengungkapkan, pihaknya telah memanggil pengadu yang didampingi oleh kuasa hukumnya di Gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa siang (5/4/2026).
Dari pihak pengadu kooperatif menjawab semua pertanyaan yang diajukan untuk pendalaman materi. Terkait subtansinya disimpan untuk nanti menjadi bahan pertimbangan. Apapun yang tersampaikan di ruang sidang disimpan untuk menjaga kerahasian.
“Ya, kita simpan sampai pada amar keputusan terakhir baru terbuka untuk hasilnya,” jelas Abdul Wahid.
Dibeberkannya, pihak pengadu (Robi) telah menjelaskan kronologisnya ditambah dengan keterangan dari kuasa hukumnya.
“Kita mengelaborasi untuk pendalaman materi. Tadi juga disampaikan oleh pengadu bahwa dia masih terikat perkawinan yang sah dengan istrinya.
Disebutkannya, dijadwalkan esok hari (Rabu) BK akan menghadirkan pihak teradu. Dilakukan juga permintaan keterangan dan informasi. Juga bila ada pembelaan bantahan dari teradu, karena ini baru sifatnya dugaan.
“Sama dengan keterangan pengadu, keterangan teradu juga akan disimpan dan dirahasiakan sampai nanti BK menyimpulkan hasil dari pemeriksaan,” ungkapnya.
Ditanya apakah pihak istri pengadu akan dihadirkan pada pemanggilan berikutnya, Abdul Wahid mengatakan, jadwal besok hanya pemanggilan teradu yakni HSG.
“Apakah itu (istri Robi) akan dihadirkan melalui pihak siapapun kita akan terima. Kita nanti persilahkan para pihak untuk menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan masing-masing,” tutupnya. (Agus)













































































































Discussion about this post