KAB.CIREBON, (FC).- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SM (26).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (4/5) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
“Petugas mengamankan tersangka di tempat tinggalnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti terkait peredaran obat-obatan ilegal serta narkotika jenis sabu,” ujarnya, Selasa (5/5).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 2.437 butir pil Tramadol dan 1.100 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, ditemukan pula tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat 3,56 gram.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp356 ribu, dua timbangan, plastik klip bening, lakban, tas gendong, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, seluruh barang tersebut diketahui milik tersangka. Ia memperoleh sediaan farmasi dan sabu dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Bekasi untuk kemudian diedarkan kembali.
“Barang-barang tersebut rencananya akan diperjualbelikan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang dan narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat melapor melalui layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba yang merusak generasi muda di Cirebon. Proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Johan)













































































































Discussion about this post