KUNINGAN, (FC).- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai konsumen cerdas guna mencegah potensi konflik dalam transaksi jual beli, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Ketua BPSK Kuningan, Eris Rismayana, mengatakan meningkatnya aktivitas perdagangan, khususnya di era digital, turut memperbesar peluang terjadinya sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Karena itu, kesadaran dan pemahaman konsumen menjadi faktor kunci dalam menciptakan transaksi yang aman dan berkeadilan.
“Upaya pencegahan sengketa bisa dimulai dari perilaku konsumen itu sendiri. Konsumen yang cerdas akan lebih teliti, tidak mudah tergiur, serta memahami hak-haknya,” ujarnya, Selasa (5/5).
Ia menjelaskan, konsumen cerdas ditandai dengan kebiasaan membeli sesuai kebutuhan, memeriksa informasi produk secara detail, memastikan legalitas pelaku usaha, menyimpan bukti transaksi, serta berani menyampaikan keluhan jika dirugikan.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa.
BPSK Kuningan, lanjutnya, terus mendorong edukasi kepada masyarakat agar lebih teliti sebelum bertransaksi serta tidak ragu melaporkan apabila mengalami kerugian. Langkah ini diharapkan dapat membentuk budaya transaksi yang sehat dan bertanggung jawab.
Sebagai lembaga penyelesaian sengketa, BPSK menyediakan layanan pengaduan yang cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Masyarakat dapat mengajukan laporan dengan melampirkan bukti transaksi serta kronologi kejadian.
Dengan meningkatnya literasi konsumen, BPSK Kuningan berharap tercipta ekosistem perdagangan yang lebih aman, transparan, dan berkeadilan di tengah pesatnya perkembangan transaksi, terutama di sektor digital. (Angga)













































































































Discussion about this post