KAB. CIREBON, (FC).- Seorang pria pengangguran asal Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, RAP (25) tega merudapaksa (perkosa,-red) dua adik kandungnya sejak tahun 2015 lalu. Peristiwa miris ini dilakukan RAP berulang kali di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Cirebon hingga satu adiknya yang berusia 20 hamil.
Setelah bertahun-tahun mendapat perlakuan dari RAP, sang adik memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Satreskrim Polresta Cirebon. Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Cirebon membekuk RAP tanpa perlawanan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2015. Sudah puluhan kali RAP menggagahi adik kandungnya, dan saat ini adiknya tersebut dalam kondisi hamil.
“Kasus pencabulan oleh tersangka RAP yang merupakan kakak kandung korban. Aksi keji tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2015 dan mengakibatkan korban hamil,” ujar Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (1/7).
Kapolresta menjelaskan pelaku melakukan aksi bejatnya dirumah kontrakannya, dimana dirinya tinggal bersama dengan kedua adiknya. Sementara ibu kandung pelaku, saat ini bekerja sebagai pekerja migran di Arab Saudi.












































































































Discussion about this post