Modus dari pelaku melakukan pencabulan dengan mengajak adiknya tidur, kemudian memberikan ancaman dengan membentak dan memukul korban. Karena dibawah ancamaN kedua korban (adiknya pelaku) tak berdaya hingga menuruti kemauan RAP.
Dari pengakuan tersangka, aksi bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali kepada kedua adik perempuannya, hingga mengakibatkan salah satu adik kandungnya yang berusia 20 tahun hamil.
“Awalnya ngajak tidur di rumah orang tuanya, juga ada ancaman bahkan memukul korban. Karena takut, maka korban turuti kemauan pelaku,” kata Syaduddi.
Kasus tersebut baru terungkap setelah korban melapor kepada polisi. Dari laporan tersebut, petugas langsung meringkus tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Tersangka dijerat pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Muslimin)












































































































Discussion about this post