KUNINGAN, (FC).- Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan pencatutan identitas yang menyeret nama guru honorer, Rizal Nurdimansyah, terkait kepemilikan mobil mewah Ferrari senilai Rp4,2 miliar.
Meski sebelumnya sempat mencabut laporan, kuasa hukum menyatakan perkara tersebut belum berakhir dan masih perlu ditelusuri.
Kuasa hukum Rizal, Kuswara S. P., didampingi Abdul Aris, mengatakan pencabutan laporan kliennya tidak dilandasi kesepakatan perdamaian dengan pihak terkait.
“Pencabutan laporan itu tidak didasari kesepakatan apa pun. Maka secara substansi, persoalan ini masih perlu ditelusuri,” ujar Kuswara usai mendatangi Polres Kuningan, Senin (20/4).
Selain itu, pihaknya mengungkap adanya aliran uang yang diterima kliennya dalam beberapa tahap dengan total Rp26,1 juta. Dana tersebut disebut berasal dari beberapa pemberian, termasuk dari pihak berinisial Y.
Menurut Kuswara, seluruh uang itu telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti tambahan guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami khawatir jika uang ini disimpan justru menjadi masalah. Karena itu kami serahkan ke polisi sebagai bentuk itikad baik dan transparansi,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum menilai pemberian uang tersebut berpotensi menjadi bentuk tekanan agar laporan dicabut.
Mereka juga meminta kepolisian menelusuri kemungkinan pelanggaran lain, termasuk terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyusul beredarnya dokumen digital dalam perkara itu.
Kuswara menambahkan, sejumlah advokat lain menyatakan kesiapan bergabung dalam tim hukum guna mengawal penanganan kasus hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi rekan-rekan advokat yang siap bergabung. Ini menunjukkan perhatian besar terhadap penegakan hukum dalam kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Aris meminta Polres Kuningan segera menindaklanjuti perkara yang telah menjadi perhatian publik.
“Kami berharap Kapolres Kuningan dapat segera mengungkap aliran dana dan duduk perkara kasus ini secara terang,” katanya.
Pihak kuasa hukum menegaskan, harapan utama kliennya adalah pemulihan nama baik sebagai pendidik serta kepastian hukum agar dapat kembali beraktivitas dengan tenang di tengah masyarakat.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun perhatian publik terhadap transparansi proses hukum perkara ini diperkirakan masih terus berlanjut. (Angga)









































































































Discussion about this post