KUNINGAN, (FC).- Polemik Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 500/18/PEREKONOMIAN/2026 tentang penguatan pemanfaatan bahan pangan lokal terus bergulir.
Di tengah kritik yang menyebut kebijakan itu berpotensi mematikan usaha kecil, sejumlah pihak justru menilai surat edaran tersebut dapat menjadi jalan penguatan bagi UMKM dan petani lokal.
Pemerhati kebijakan publik, Dadan Satyavadin, menilai anggapan bahwa surat edaran tersebut akan mematikan usaha sebagai kesimpulan yang terburu-buru dan tidak melihat substansi kebijakan secara utuh.
“Surat edaran ini sifatnya imbauan, bukan kewajiban. Tidak ada paksaan bagi pelaku usaha untuk memutus kerja sama dengan pemasok lama,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/4).
Menurut dia, dalam dokumen tersebut disebutkan pelaku usaha hanya didorong mempertimbangkan kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda AU), sepanjang memenuhi standar kualitas, harga kompetitif, dan ketersediaan pasokan.
“Ini bukan monopoli, melainkan opsi. Pelaku usaha tetap punya kebebasan menentukan mitra,” katanya.
Dadan menilai kehadiran Perumda AU seharusnya dilihat sebagai peluang memperkuat rantai pasok pangan lokal. BUMD tersebut dinilai dapat berperan sebagai agregator yang menghubungkan petani, UMKM, dan pelaku distribusi dalam sistem yang lebih terorganisir.
Dengan skema tersebut, pelaku usaha kecil berpotensi memperoleh akses pasar lebih luas, kepastian serapan produk, serta peningkatan kualitas melalui standar yang lebih baik.
“Alih-alih tersingkir, UMKM bisa naik kelas jika masuk dalam ekosistem yang lebih terstruktur,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran mengenai kesiapan Perumda AU, ia mengakui hal itu menjadi catatan penting dalam implementasi. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak kebijakan secara keseluruhan.
“Setiap kebijakan pasti berproses. Yang perlu dilakukan adalah penguatan kapasitas dan pengawasan, bukan langsung menolak,” ucapnya.
Ia juga menyoroti persoalan klasik rantai pasok yang selama ini belum terkonsolidasi, sehingga banyak pelaku usaha kecil berjalan sendiri dan memiliki daya tawar lemah di pasar.
“Kebijakan ini mencoba menjawab persoalan itu dengan membangun ekosistem yang lebih terorganisir,” jelasnya.
Meski demikian, Dadan menekankan pentingnya pengawasan agar implementasi kebijakan berjalan transparan dan tidak menimbulkan praktik yang merugikan.
“Pastikan transparansi harga, pola kemitraan yang adil, dan keterlibatan pelaku usaha. Dengan begitu, Perumda bisa menjadi stabilisator, bukan sekadar perantara,” katanya.
Di tengah pro dan kontra yang berkembang, ia mengajak publik melihat kebijakan tersebut secara jernih sebagai upaya pembenahan sistem ekonomi lokal.
“Ini bukan soal mematikan usaha kecil, tetapi menata ulang agar mereka tidak terus berada di posisi lemah,” pungkasnya. (Angga)








































































































Discussion about this post