KUNINGAN, (FC).- Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 500/18/PEREKONOMIAN/2026 tentang penguatan pemanfaatan bahan pangan lokal melalui Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda AU) didorong menjadi instrumen strategis untuk menggerakkan ekonomi daerah sekaligus memperkuat pelaku UMKM.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, mengatakan kebijakan tersebut disusun untuk membangun ekosistem pangan lokal berkelanjutan, mulai dari sektor produksi hingga distribusi.
“Ini langkah strategis untuk melindungi petani, menjaga stabilitas pangan, dan memperkuat ekonomi lokal. Kita ingin hasil produksi petani terserap dengan baik dan nilai ekonominya tetap berputar di daerah,” ujarnya, Minggu (19/4).
Menurut Wahyu, surat edaran itu tidak bersifat wajib maupun mengikat. Kebijakan tersebut hanya berupa imbauan kepada pelaku usaha agar memanfaatkan bahan pangan lokal serta menjalin kemitraan dengan Perumda AU, selama memenuhi standar kualitas dan harga yang kompetitif.
“Tidak ada penunjukan langsung. Pelaku usaha tetap memiliki kebebasan menentukan mitra berdasarkan pertimbangan bisnis,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Perumda AU diposisikan sebagai penguat rantai pasok pangan lokal. Peran tersebut meliputi menjembatani kepentingan petani dan pelaku usaha, meningkatkan efisiensi distribusi, serta menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pengendalian inflasi daerah dan pemberdayaan UMKM agar lebih terlibat dalam rantai ekonomi lokal.
“Dengan pola kemitraan yang profesional dan transparan, kita harapkan UMKM bisa tumbuh, distribusi lebih efisien, dan daya saing produk lokal meningkat,” katanya.
Wahyu menambahkan, penguatan pangan lokal bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan langkah konkret membangun kemandirian dan ketahanan pangan daerah di tengah dinamika ekonomi.
Pemerintah daerah, lanjut dia, tetap membuka ruang terhadap berbagai masukan masyarakat sebagai bagian dari proses pembangunan yang konstruktif. Namun, kebijakan tersebut disusun untuk mendorong kolaborasi, bukan membatasi ruang usaha.
“Harapannya, kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi petani, pelaku usaha, dan masyarakat luas,” pungkasnya. (Angga)








































































































Discussion about this post