KAB.CIREBON, (FC).- Satim (58), mantan pegawai DPRD Kabupaten Cirebon, mengeluhkan tidak menerima dana kadeudeuh usai pensiun, meski telah mengabdi selama 25 tahun.
Selama bekerja, Satim memulai sebagai tenaga honorer dengan gaji Rp50 ribu per bulan, hingga meningkat menjadi Rp1,55 juta.
Menjelang pensiun, sekitar empat bulan lalu, ia baru diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dengan gaji Rp1,6 juta.
Namun, kondisi yang dialaminya dinilai memprihatinkan. Ia mengaku tidak menerima gaji pada bulan terakhir bekerja, sementara rekan-rekannya tetap menerima hak tersebut.
“Sudah mengabdi lama, tapi tidak dapat kadeudeuh. Gaji terakhir juga tidak saya terima,” ujarnya, Kamis (16/4).
Ia berharap adanya perhatian dari pejabat di lingkungan DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Cirebon atas pengabdiannya selama puluhan tahun.
Terpisah, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Iwan, menjelaskan bahwa Satim belum berhak menerima kadeudeuh Korpri.
Menurutnya, status Satim sebagai PPPK paruh waktu serta belum terdaftar sebagai peserta iuran Korpri menjadi alasan belum diberikannya kadeudeuh. “Ketentuannya masih dalam pertimbangan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ditanya kemungkinan pemberian kadeudeuh secara langsung oleh pejabat daerah, Iwan menegaskan hal tersebut tidak diperbolehkan.
“Pemberian kadeudeuh oleh pejabat daerah dilarang, karena masuk kategori gratifikasi,” tegasnya. (Ghofar)











































































































Discussion about this post