KUNINGAN, (FC).- Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Aruji Martadinata, Selasa (14/4), menyusul aduan warga Kelurahan Awirarangan terkait dugaan pencemaran limbah.
Dari hasil sidak, dewan menilai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut tidak layak dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Anggota Komisi III DPRD Kuningan, H Uus Yusuf, mengatakan kondisi IPAL yang ditemukan jauh dari standar kelayakan. Ia menyebut fasilitas tersebut kotor, berbau, dan tidak menunjukkan proses pengolahan limbah yang optimal.
“IPAL-nya sangat tidak layak. Kotor, baunya menyengat, dan ini berpotensi membahayakan lingkungan,” ujarnya usai sidak.
Menurutnya, limbah tidak seharusnya dibuang ke saluran umum, terlebih kondisi drainase di wilayah Awirarangan sudah tua dan diduga mengalami kebocoran.
“Jika terus dibuang ke saluran, limbah bisa meresap ke tanah dan mencemari sumur warga yang masih banyak digunakan masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi bak kontrol terakhir yang seharusnya menunjukkan air limbah sudah aman sebelum dibuang. Namun, dari hasil pengecekan, air dinilai belum layak.
“Kalau sudah steril, biasanya ikan bisa hidup di bak terakhir. Ini baunya saja sudah menyengat, artinya belum aman,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, pihaknya meminta operasional IPAL dihentikan sementara hingga dilakukan perbaikan menyeluruh.
“Saya meminta IPAL ini ditutup sementara karena menyangkut kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Uus menambahkan, keberadaan investasi di daerah harus memberikan dampak positif, baik dari sisi ekonomi maupun tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Jangan sampai usaha yang ada justru merugikan masyarakat sekitar,” katanya. (Angga)












































































































Discussion about this post