KOTA CIREBON, (FC).- Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, dengan terdakwa Wali Kota Cirebon Periode 2013-2023 Nashrudin Azis, akan bergulir di PN Bandung Kelas IA Khusus, pada Selasa (14/4) mendatang.
Furqon Nurzaman, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, agenda persidangan masih pada pemeriksaan saksi-saksi. Pada sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya adalah dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cirebon dan dari Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
“Sidang Hari Selasa nanti, kemungkinan dihadirkan dari tim teknis, inspektorat, bendahara dan saksi lainnya yang belum diperiksa. Dan bisa saja ada Anggota-anggota DPRD Kota Cirebon juga turut dihadirkan,” jelas Furqon, Minggu (12/4).
Karena Furqon mengungkapkan fakta yang cukup menarik, yang tertuang dalam Berkas Perkara Tipikor kliennya. Terkait adanya nama Anggota-anggota DPRD Kota Cirebon, yang menurutnya ada kaitannya dengan Gedung Setda, tapi bukan kasus kualitas dan kuantitas Gedung Setda Kota Cirebon yang saat ini dalam persidangan.
Diterangkan Furqon, dalam Berkas Perkara yang dipegangnya, ada keterangan dari beberapa Anggota DPRD Kota Cirebon tidak menyentuh soal perkara Gedung Setda secara langsung. Dan, yang menjadi pertanyaannya, kenapa pemeriksaan Anggota DPRD oleh Kejari Kota Cirebon tersebut masuk kedalam Berkas Perkara kasus yang ditanganinya.
“Sejumlah nama Anggota DPRD Kota Cirebon ada dalam Berkas Perkara yang kami tangani. Tapi keterangan Anggota DPRD itu, diluar dari tupoksinya anggota DPRD, baik fungsi pengawasan maupun penganggaran,” tegasnya.
Seharusnya, pihak kejaksaan mendalami nama-nama tersebut serta mendalami keterangan-keterangan yang ada dalam Berkas Perkara. Karena bisa jadi ada tindak pidana korupsi bentuk lain, yang masih ada kaitannya dengan masalah Gedung Setda, tapi bukan soal spesifikasinya.
Oleh karena itu, pihaknya akan membuka keanehan pada Berkas Perkara ini pada persidangan nantinya.
Ditanya terkait nama-nama Anggota DPRD Kota Cirebon yang disebut-sebut dalam Berkas Perkara, secara diplomatis Furqon mengatakan, mereka yang pernah dipanggil oleh Kejari Kota Cirebon beberapa waktu lalu, itu diantaranya.
Demikian pula dalam kasus apa Anggota DPRD ini dimintai keterangannya, Furqon masih belum mau buka suara.
“Untuk nama-nama dan perihal apa saja, saya belum mau sebut. Yang pasti, mereka pernah dipanggil oleh Kejari Kota Cirebon,” ungkapnya.
Namun Furqon menengarai, ada kasus Tipikor lainnya yang coba disembunyikan atau ditutup-tutupi. Namun, kata dia, serapih-rapihnya menyembunyikan bangkai, busuknya pasti akan tercium juga.
“Buktinya hal ini muncul pada Berkas Perkara, dan dokumen ini akan menjadi fakta yang akan kami dibuka dipersidangan,” tegasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post