INDRAMAYU, (FC).- Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kecamatan Indramayu, Wartinih (40) meninggal dunia di Arab Saudi, Wartinih meninggal diduga akibat Korban Kekerasan Majikan.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari KBRI di Riyadh, keberangkatan Watirih ke Arab Saudi diduga dilakukan secara ilegal.
“Atas dasar itu, kasus ini kami laporkan sebagai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Toni saat dihubungi, Selasa (31/3).
Kasus tersebut mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yakni terkait membawa warga negara Indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menempatkan pekerja migran secara tidak prosedural, tanpa melalui perusahaan resmi, atau ke negara yang sedang dalam moratorium penempatan.
Diketahui, kata Toni, Arab Saudi telah memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sejak 2015, sehingga pengiriman tenaga kerja secara resmi ke negara tersebut tidak diperbolehkan.
Terkait dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian korban, pihak keluarga menduga Watirih mengalami perlakuan tidak manusiawi dari majikannya selama bekerja di Arab Saudi.
“Identitas sponsor atau pihak yang diduga merekrut dan memberangkatkan korban kini telah dikantongi aparat kepolisian, namun belum dipublikasikan karena masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Toni.
Berdasarkan keterangan keluarga, pada 2022, ayah korban, Masngud (63), sempat dua kali mengantar Watirih untuk bertemu dengan pihak yang diduga sebagai perekrut.
Pertemuan pertama berlangsung di sebuah SPBU di wilayah Ketapang, Segeran Kidul, di mana korban menerima uang sebesar Rp12 juta yang diduga sebagai iming-iming keberangkatan ke luar negeri.
Pertemuan kedua terjadi di SPBU Caplek, Karangampel. Saat itu, Watirih meminta ayahnya untuk pulang lebih dahulu karena akan dijemput oleh pihak sponsor.
Polisi memastikan identitas sponsor telah diketahui dan saat ini masih dalam proses pendalaman.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan BP2MI.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu, segera mengambil langkah tegas untuk mengungkap dan menangkap pelaku serta jaringan sindikat perdagangan orang yang terlibat.
“Supaya tidak ada korban lagi khususnya untuk warga Indramayu,” pungkasnya. (Agus Sugianto)













































































































Discussion about this post