KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak memberlakukan kebijakan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode libur Lebaran 2026.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, mengatakan seluruh ASN tetap menjalankan tugas seperti biasa di kantor.
“Tidak ada WFH maupun WFA. ASN tetap berkantor seperti biasanya,” kata Agung, Jumat (13/3).
Menurutnya, meskipun terdapat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak menerapkan kebijakan tersebut.
Agung menjelaskan, setelah masa cuti Lebaran berakhir, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon diwajibkan kembali masuk kerja seperti biasa mulai 25 Maret 2026.
Meski demikian, pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi ASN yang mudik dan tidak dapat masuk kerja dengan syarat menyertakan surat izin.
“Bagi ASN yang mudik dan tidak bisa masuk kerja harus menyertakan surat izin,” ujarnya. (Ghofar)















































































































Discussion about this post