KAB. CIREBON, (FC).- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung (Cimancis) hari ini, Senin (2/2), memastikan kelanjutan izin kerja sama pengambilan dan penampungan air PDAM Kuningan.
Kepastian tersebut ditentukan melalui pengecekan langsung pemenuhan kewajiban PDAM Kuningan yang sebelumnya telah mendapat Surat Teguran Ketiga.
Langkah tersebut dilakukan menyusul belum dipenuhinya sejumlah poin kewajiban dalam rekomendasi teknis (rekomtek) hingga batas akhir yang ditetapkan pada Sabtu (31/1).
Untuk itu, BBWS Cimancis mengutus tim ke PDAM Kuningan guna memastikan secara langsung apakah kewajiban yang tertuang dalam rekomtek izin kerja sama pengambilan dan penampungan air telah dipenuhi atau belum.
Kepala BBWS Cimancis, Agus Dwi Kuncoro, menjelaskan terdapat dua permasalahan antara PDAM Kuningan dan BBWS Cimancis. Pertama, terkait izin kerja sama pengambilan dan penampungan air. Kedua, mengenai pemasangan pipanisasi yang berada di wilayah sungai.
Menurut Agus, untuk izin kerja sama pengambilan dan penampungan air, pelaksanaannya dilakukan langsung oleh PDAM Kuningan. Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih ada sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi sesuai rekomtek.
“Untuk izin pengambilan dan penampungan air, masih terdapat beberapa kewajiban yang belum dipenuhi oleh PDAM Kuningan. BBWS Cimancis telah melayangkan Surat Teguran Pertama hingga Ketiga dengan batas akhir pada Sabtu (31/1),” ujarnya.
Agus menambahkan, karena batas waktu Surat Teguran Ketiga bertepatan dengan hari libur, tindak lanjut baru dapat dilakukan pada hari kerja, yakni Senin (2/2).
Tim BBWS Cimancis, lanjutnya, akan meninjau langsung kondisi di lapangan sebagai dasar penentuan kelanjutan izin kerja sama tersebut.
“Jika kewajiban telah dipenuhi, maka izin kerja sama pengambilan dan penampungan air dapat dilanjutkan. Namun jika belum, BBWS akan mengajukan surat permohonan penghentian kerja sama kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, karena kewenangan pemutusan ada di kementerian,” tegasnya.
Sementara itu, terkait izin pipanisasi, Agus menegaskan penanganannya dilakukan secara terpisah. Pasalnya, pekerjaan pipanisasi tidak dilaksanakan langsung oleh PDAM Kuningan, melainkan oleh perusahaan rekanan.
“Untuk pipanisasi, BBWS Cimancis baru melayangkan Surat Teguran Pertama kepada perusahaan rekanan PDAM Kuningan. Jadi, kedua permasalahan ini ditangani secara terpisah,” pungkasnya. (Nawawi)














































































































Discussion about this post