KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) khusus pengelolaan dan pengadaan barang dan jasa sebagai upaya meningkatkan efisiensi belanja daerah serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Bupati Cirebon, H Imron mengatakan pemerintah daerah tidak diperkenankan menjalankan aktivitas bisnis secara langsung. Karena itu, diperlukan entitas usaha yang memiliki dasar hukum kuat untuk mengelola kebutuhan pengadaan secara profesional dan akuntabel.
“Pemerintah tidak boleh berbisnis. Salah satu jalan yang sedang kami kaji adalah membentuk BUMD pengelolaan barang dan jasa,” kata Imron, Jumat (30/1).
Menurutnya, BUMD tersebut diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pengadaan di lingkungan pemerintah daerah, menekan biaya, mempercepat proses, serta meningkatkan transparansi.
Saat ini, rencana pembentukan BUMD masih dalam tahap kajian. Pemkab Cirebon masih mendalami aspek hukum, kelembagaan, model bisnis, hingga dampak fiskal agar tidak membebani keuangan daerah.
“Tidak bisa tergesa-gesa karena menyangkut struktur organisasi, permodalan, dan keberlanjutan usaha,” ujarnya.
Imron menambahkan, BUMD pengelolaan barang dan jasa nantinya akan membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Koperasi Merah Putih dan pelaku UMKM, agar pengadaan pemerintah juga berdampak pada penguatan ekonomi lokal.
Dengan keberadaan BUMD, proses pengadaan diharapkan dapat lebih terencana, terstandar, dan terintegrasi lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sehingga tercapai efisiensi skala ekonomi.
Namun demikian, Imron menegaskan pentingnya tata kelola yang kuat agar BUMD tidak menjadi instrumen monopoli dan tetap menjunjung prinsip profesionalisme serta persaingan usaha yang sehat.
“Kita ingin BUMD ini benar-benar memberi manfaat, baik bagi efisiensi anggaran maupun perekonomian daerah,” pungkasnya. (Ghofar)















































































































Discussion about this post