INDRAMAYU, (FC).- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat amanat sebagai penyelenggara Persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro, mengatakan penjaminan polis asuransi akan mulai dijalankan lima tahun setelah UU P2SK diundangkan.
Artinya, program tersebut efektif berlaku pada 2028.
“Undang-undang P2SK itu tahun 2023, jadi lima tahunnya tahun 2028. Mau tidak mau LPS harus mempersiapkan diri,” ujar Budiantoro saat Media Brief Silaturahmi Bersama Media Cirebon dan Indramayu, Jumat (19/12).
Ia menjelaskan, selama ini LPS berpengalaman dalam penjaminan simpanan perbankan.
Sementara penjaminan polis asuransi merupakan bidang baru, sehingga membutuhkan persiapan menyeluruh.
Menurutnya, LPS saat ini tengah membangun organisasi, menyiapkan regulasi, sistem operasional, serta sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang asuransi.
Persiapan tersebut dilakukan agar saat program berlaku, seluruh perangkat sudah siap digunakan.
LPS juga telah mempelajari berbagai model penjaminan polis asuransi yang diterapkan di sejumlah negara.
Di Kanada, Denmark, dan Inggris, penjaminan polis ditetapkan melalui undang-undang dan dikelola oleh pihak swasta atau asosiasi industri asuransi.
Baca Juga: LPS Dapat Mandat Baru Jadi Penjamin Polis Asuransi
Sementara itu, Indonesia memilih model Government Legislated and Administered, seperti yang diterapkan di Korea Selatan dan Taiwan, di mana program ditetapkan melalui undang-undang dan dikelola oleh pemerintah.
Pemilihan model tersebut dinilai mencerminkan perhatian dan komitmen serius pemerintah dalam mendorong kemajuan industri asuransi nasional.
Budiantoro menilai penetrasi industri asuransi di Indonesia masih tergolong rendah.
Saat ini, aset asuransi baru sekitar 3,7 persen dari total industri keuangan, jauh tertinggal dibandingkan sektor perbankan.
Ia menambahkan, tingkat penetrasi asuransi Indonesia juga masih berada di bawah sejumlah negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina.
Menurutnya, rendahnya minat masyarakat berasuransi salah satunya dipengaruhi isu keamanan.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus di perusahaan asuransi turut menggerus kepercayaan publik.
“Dengan LPS menjalankan penjaminan polis asuransi, mudah-mudahan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” ujar Budiantoro
Selain meningkatkan kepercayaan publik, LPS juga ingin mendorong industri asuransi menjadi lebih profesional dan transparan.
Meski regulasi teknis belum ditetapkan, nantinya akan ada kriteria tertentu bagi perusahaan asuransi yang dapat menjadi peserta penjaminan polis.
Dalam PPP, LPS menyiapkan tiga jenis skema penjaminan.
Pertama, jaminan klaim polis, di mana LPS akan menjamin pembayaran klaim, baik penuh maupun sebagian, jika perusahaan asuransi mengalami masalah.
Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi yang sehat sehingga polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama.
Ketiga, pengembalian nilai polis. Skema ini berlaku jika pengalihan portofolio tidak dapat dilakukan, dengan pembayaran sesuai batas penjaminan.
Nilai penjaminan diperkirakan berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta. Angka tersebut mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis asuransi di Indonesia.
Program Penjaminan Polis akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Ketentuan teknis, seperti batas nilai penjaminan dan jenis produk yang dijamin, akan diatur lebih lanjut.
Sesuai amanat UU P2SK, program ini mulai berjalan pada 2028.
Namun demikian, LPS menyatakan siap apabila pemerintah memutuskan percepatan pelaksanaan pada 2027.
“Jika dipercepat menjadi 2027, LPS sudah siap untuk menerapkannya,” pungkas Budiantoro. (Andriyana)

















































































































Discussion about this post