KAB. CIREBON, (FC).- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat mandat baru sehubungan adanya UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Amanat undang-undang tersebut, LPS diberi mandat baru yang tidak hanya menjamin simpanan masyarakat yang ada di bank, tapi juga menjamin polis asuransi.
Saat ini LPS sedang menyiapkan kebijakan dan infrastrukturnya untuk pelaksanaan dari penjaminan polis asuransi tersebut.
“Undang-undangnya sudah ditetapkan tanggal 12 Januari 2023. Di situ salah satu mandatnya adalah LPS diminta untuk menyelenggarakan penjaminan polis asuransi,” kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi kepada FC, Jumat (18/8).
Hal tersebut disampaikan Suwandi usai melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan 50 kursi roda untuk penyandang disabilitas di kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, implementasi untuk penjaminan polis asuransi baru akan efektif pada awal tahun 2028.
‘Jadi ada persiapan terlebih dahulu selama 5 tahun, kemudian mulai Januari 2028 baru berjalan efektif untuk penjaminan polis asuransi,” ujarnya.
Ketika ditanya apa saja kriteria polis asuransi yang akan dijamin, Suwandi mengatakan hal itu akan diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Iini lagi digodok. Nanti diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Sekarang PP nya sedang disiapkan, apa saja persyaratannya, perusahaan asuransi mana yang bisa ikut program penjaminan. Kemudian apa saja yang ditanggung, dijamin, itu nanti akan diatur secara detail di dalam Peraturan Pemerintah,” pungkasnya. (Andriyana)
Discussion about this post