KUNINGAN, (FC).- Perkara gugatan waris antara Ika Siti Rahmatika, istri almarhum Acep Purnama, dan anak pertama dari istri pertama kembali bergulir di Pengadilan Agama (PA) Kuningan.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 2484 itu kini memasuki tahapan ketiga sejak diajukan pada 19 November 2025.
Panitera Muda Gugatan PA Kuningan, Lukman Nulhakim, menjelaskan bahwa perkara ini menyangkut pembagian harta peninggalan almarhum yang dipersoalkan antar ahli waris.
“Ini perkara gugatan waris yang berkaitan dengan pemisahan dan pembagian harta peninggalan, melibatkan ahli waris dari perkawinan pertama,” ujarnya, Rabu (10/12).
Menurut Lukman, dua kali persidangan telah digelar dan saat ini para pihak masih berada dalam proses mediasi.
“Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan sesuai hukum acara,” jelasnya.
Tahapan berikutnya mencakup penyampaian jawaban tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian.
Ia menyebut kemungkinan dilakukan pemeriksaan setempat apabila diperlukan untuk melihat objek sengketa secara langsung.
Lukman menegaskan bahwa seluruh pihak telah didampingi kuasa hukum.
“Para pihak sudah menunjuk kuasa hukumnya masing-masing, dan persidangan berjalan sesuai prosedur yang berlaku di Pengadilan Agama,” tambahnya. (Angga)















































































































Discussion about this post