KOTA CIREBON, (FC).- Modus ganjal ATM masih saja sering digunakan pelaku kejahatan. Kejahatan dengan modus ganjal kartu ATM bisa terjadi di mana saja.
Bukan hanya kota-kota besar saja, bahkan modus seprti ini sudah sampai ke Cirebon.
Berkali-kali polisi meringkus sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM ini, tetapi seringkali terjadi lagi dan menelan korban.
Masih saja ada warga yang menjadi korban kejahatan tersebut.
Di Kota Cirebon sendiri, sejumlah pelaku merupakan komplotan spesialis ganjal ATM yang beroperasi antar lintas provinsi dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Mereka adalah AH (30 tahun) warga Tangerang, AP (48 tahun) warga Bandar Lampung, MF (21 tahun) warga Tengerang dan DA (51 tahun) warga Lampung Selatan.
Dari keempat pelaku tersebut ditangkap usai menjalankan aksinya di salah satu SPBU Jalan Brigjen Dharsono (Bypass) Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon kemarin sekira pukul 09.25 WIB.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial E warga Lampung Selatan masih buron dan ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ciko.
Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Adam Gana dan Kasi Humas AKP M Aris Hermanto dalam konferensi pers menyatakan,
komplotan pelaku ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Ciko di salah satu villa pada kawasan Lembang Kabupaten Bandung Barat sekira pukul 05.30 WIB setelah dilakukan pengejaran.
Dalam penangkapan, juga diamankan beberapa Barang Bukti (BB) antara lain kartu ATM milik korban, potongan gergaji pipa, dua kendaraan roda empat, dan sejumlag BB pendukung lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan akan terus memburu pelaku lainnya yang masih buron.
“Dalam aksinya, DA berperan sebagai eksekutor dengan memasukkan potongan lidi korek api ke slot mesin ATM yang sebelumnya telah diganjal menggunakan potongan gergaji pipa. Saat korban, Syaiful Bahrul (66) warga Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, mengalami kesulitan memasukkan kartu ATM BCA miliknya, DA berpura-pura menawarkan bantuan,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, saat itu, kartu korban dengan cepat diganti menggunakan kartu milik pelaku yang telah dimodifikasi agar bisa masuk ke mesin ATM.
Adapun uang yang ditarik oleh para tersangka dari kartu ATM BCA milik korban sebesar Rp71 juta.
“Yang dua tersangka lainnya, termasuk DPO E dan AH berpura-pura mengantri untuk mengintip PIN yang dimasukkan korban,” tandasnya. (Agus)










































































































Discussion about this post