KOTA CIREBON, (FC).- Preman Pasar Jagasatru yang berinisial YG alias Ogi alias Adul Tim Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota, hingga kini masih terus menjalani pemeriksaan.
Demikian disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers pada Rabu (10/12).
Kapolres mengungkapkan YG terancam Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. “Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan aksi premanisme diancam dengan Pasal 368 KUHPidana,” jelasnya.
Dijelaskannya, modus pelaku dilakukan dengan cara mendatangi pedagang di Pasar Jagasatru, lalu meminta satu genggam cabai atau bawang dari masing-masing lapak.
“Barang-barang itu dikumpulkan, kemudian dijual kembali. Dari aksi tersebut, pelaku mengantongi campuran cabai dan bawang sekitar dua kilogram,” kata Kapolres.
Hasil penjualan barang rampasan itu, dijual kepada pedagang sate dengan nilai sekitar Rp150 ribu.
“Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli miras. Dari hasil pemeriksaan, aksi serupa dilakukan pelaku sebanyak dua kali,” ucapnya.
Baca Juga:Â Preman Ala Bang Jago Digulung Sat Reskrim Polres Cirebon Kota
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu, sisa hasil pemerasan. “Cabai dan bawang sudah dijual oleh pelaku. Dari pengakuannya, uang digunakan untuk membeli minuman keras,”sebutnya.
Kapolres menegaskan, penindakan ini menjadi bentuk quick response kepolisian untuk menjamin keamanan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa bekerja, berdagang, dan berinvestasi dengan aman,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pelaku pemerasan dan pungutan liar di pasar maupun pusat niaga lainnya untuk menghentikan perbuatannya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku yang menghambat perekonomian dan investasi di wilayah Cirebon,” pungkasnya.
Sebelumnya, para pedagang Pasar Induk Jagasatru Kota Cirebon melapor ke Polres Cirebon Kota karena mengaku resah dan dirugikan oleh aksi premanisme YG.
Penangkapan terhadap preman pasar tersebut bermula, awalnya para pedagang di Pasar Induk Jagasatru mengambil foto preman tersebut pada saat melakukan pemerasan atau pemalakan terhadap para pedagang sayur.
Kemudian foto tersebut diunggah ke salah satu media sosial Grup Whatsapp yang kemudian viral dan dilaporkan ke Polres Cirebon Kota. (Agus)










































































































Discussion about this post