KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Lingkungan Hidul (DLH) Kabupaten Cirebon akan “menyuntik mati” atau menutup total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Gunung Santri yang ada di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon pada tahun 2027 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DLH Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono.
Penutupan TPA Gunung Santri bukan tanpa sebab, melainkan pihaknya sudah memiliki tempat baru untuk dijadikan tempat pembuangan akhir sampah.
“Kalau tidak ada halangan dan aral yang melintang. Satu desa sudah ditunjuk menjadi calon tempat pembuangan akhir sampah,” kata Fitroh Suharyono, Selasa (9/12).
Menurutnya, desa yang ditunjuk adalah Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Di sana, lanjut Fitroh sapaan akrabnya, Pemkab Cirebon tengah melakukan pembebasan lahan seluas 5 hektare.
“Sudah dilakukan feasibility study (studi kelayakan) di tanah yang direncanakan menjadi calon pengganti TPA Gunung Santri,” paparnya.
“Pembebasan lahan untuk TPA ini masuk dalam program skala prioritas daerah,” tambahnya.
Nantinya, masih dikatakan Fitroh, di TPA yang baru tersebut pastinya ada pengolahan sampahnya. Salah satunya adalah yang akan dilakukan oleh calon investor.
Baca Juga: DPUPR Pastikan Jalan ke TPA Gunung Santri Dibeton Tahun Ini
“Calon investor sudah ada, yakni PT Global Energi Investama. Calon investor itu sudah melalukan MoU dengan DLH,” jelasnya.
Lanjut dia, investor ini mampu mengolah 1.000 ton sampah per harinya, sementara sampah yang dibuang ke TPA Gunung Santri hanya 450 ton per harinya.
“Nanti diolah menjadi RDF atau singkatan dari Refuse Derived Fuel,” tandasnya.
Sebelumnya, tahun 2024 silam TPA Gunung Santri di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, diwacanakan memiliki sisa waktu operasional sekitar 2-3 tahun lagi.
Namun, berkat sistem pengelolaan yang efektif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, kemungkinan waktu tersebut dapat diperpanjang.
Fitroh menjelaskan, luas lahan TPA Gunung Santri mencapai lebih dari 4 hektare, tetapi tidak semuanya terpakai.
Saat ini, sekitar 2,5 hektare digunakan untuk penanganan sampah dengan sistem controlled landfill, sementara sisanya dialokasikan untuk penghijauan.
Proses pengelolaan sampah dilakukan dengan cara menimbun, meratakan, dan memadatkan sampah, yang kemudian ditutup dengan lapisan tanah pada waktu tertentu.
Tujuan dari sistem ini adalah untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti risiko perkembangbiakan serangga, pencemaran gas metana, bau tak sedap, dan penurunan estetika lingkungan. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post