KUNINGAN, (FC).- Isu dugaan gratifikasi dalam proses pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kabupaten Kuningan memantik perhatian publik. Menyikapi kabar yang beredar luas, Kepala Dinas PUTR Kuningan, I Putu Bagiasna, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan masuk kategori hoaks.
Saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (18/11) sekitar pukul 19.30 WIB, Putu menyatakan bahwa hingga 10 hari setelah moratorium dicabut, tidak satu pun perusahaan datang untuk mengurus perizinan pembangunan perumahan.
“Pencabutan moratorium sudah 10 hari, tetapi tidak ada perusahaan yang datang mengajukan izin. Artinya, informasi adanya gratifikasi dalam pencabutan moratorium itu hoaks dan tuduhan tidak mendasar,” ujar Putu.
Isu yang beredar menyebut adanya gratifikasi mencapai Rp1 miliar, disebut dilakukan melalui dua kali penyetoran. Putu menyebut kabar itu sepenuhnya tidak benar.
“Itu tidak benar. Kami sudah melakukan rapat internal PUTR untuk membahas persoalan ini, dan dari jajaran pejabat maupun staf, tidak ada indikasi apa pun,” tegasnya.
Lebih jauh, Putu menjelaskan dasar kebijakan pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur.
Salah satunya merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Menteri Perumahan, Menteri PUPR, dan Menteri Dalam Negeri yang mendorong percepatan penyediaan tiga juta rumah secara nasional.
Baca Juga: Lonjakan Backlog Tinggi, Moratorium Perumahan Kuningan Resmi Dicabut
“Selain itu, ada persoalan backlog, yaitu tingginya kebutuhan masyarakat terhadap hunian dibanding jumlah penduduk,” jelas Putu.
Putu juga menyinggung kekhawatiran sejumlah aktivis lingkungan terkait fungsi resapan air di Kecamatan Cigugur. Menurutnya, pemerintah telah melakukan antisipasi melalui kajian akademis oleh Prof. Suwar dari UNIKU dan Dr. Nurman dari ITB.
“Dari kajian akademik justru pencabutan moratorium ini menguatkan aspek retensi, pengendalian banjir, serta penataan fasilitas umum dan sosial,” tuturnya.
Ia menambahkan, aturan tata ruang juga diperketat. Koefisien Dasar Hijau (KDH) kini ditingkatkan dari 60–40 menjadi 70–30.
Dari total lahan yang dimiliki pengembang, hanya 70 persen yang dapat dibangun, dan dari porsi itu, 60 persen berupa kavling sementara 40 persen sisanya wajib dialokasikan untuk fasilitas umum dan sosial.
“Misalnya pengusaha punya lahan 4 hektare, maksimal hanya 2 hektare yang bisa dipakai untuk kavling. Sisanya harus menjadi RTH, jalan, drainase, masjid, hingga area pemakaman,” paparnya.
Menutup penjelasannya, Putu kembali menegaskan bahwa tuduhan gratifikasi dalam kasus ini tidak memiliki pijakan apa pun.
“Dasarnya tidak jelas, ditujukan ke siapa pun tidak jelas. Itu tuduhan yang mustahil dan mengada-ada. Apakah itu termasuk hoaks? Ya, bisa dikatakan hoaks,” tegasnya (Angga/FC)













































































































Discussion about this post