KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menekankan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal tersebut dilakukan menyusul banyaknya kasus keracunan makanan yang dialami siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Meski Kabupaten Cirebon sejauh ini tidak masuk daftar wilayah terdampak, langkah antisipasi tetap dilakukan agar kejadian serupa tidak menimpa ribuan anak penerima manfaat di Kabupaten Cirebon.
Kadinkes Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni menegaskan, sertifikasi SLHS ini menjadi syarat mutlak agar setiap penyelenggara mampu menjamin keamanan pangan sekaligus mencegah potensi keracunan.
“Sekarang semua SPPG harus punya sertifikat laik sehat. Sampai saat ini sudah banyak yang mengajukan SLHS, dan kami dorong agar semuanya segera menyusul,” terang Eni, Senin (29/9).
Ia menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari kasus keracunan yang sempat terjadi di beberapa daerah lain. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sejumlah daerah sudah mendapat perhatian khusus.
“Alhamdulillah, Kabupaten Cirebon tidak masuk daftar itu. Tapi kami tetap harus waspada,” ujarnya.
Untuk memperkuat pencegahan, Dinkes Cirebon telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah dan mitra penyelenggara MBG.
Pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang seluruh SPPG guna diberikan pembinaan, pendampingan pengajuan SLHS, serta penyuluhan tentang keamanan pangan.
Langkah lain yang dilakukan adalah monitoring lapangan. Tim Dinkes turun langsung untuk mengecek kondisi dapur, kualitas air, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga kebersihan peralatan masak dan makan.
Bahkan dilakukan uji usap pada alat dapur untuk memastikan tidak ada kontaminasi bakteri.
“Inspeksi ini menyeluruh. Tidak hanya ruang dapur, tapi juga air, alat makan, sampai uji usap peralatan masak. Semua mengacu pada Permenkes Nomor 17 Tahun 2020,” jelas Eni.
Menurutnya, standar laik sehat juga mewajibkan adanya tenaga ahli gizi di setiap SPPG. Kehadiran ahli gizi sangat penting untuk memastikan kualitas layanan gizi tetap terjaga.
“Ketentuannya satu SPPG harus ada satu ahli gizi. Ini standar dari BGN agar program makan bergizi gratis lebih terjamin,” ujarnya.
Selain soal tenaga, Eni mengingatkan pentingnya pengelolaan waktu masak. Makanan sebaiknya tidak dimasak terlalu dini agar tetap aman dikonsumsi saat disajikan.
“Air yang digunakan harus bebas bakteri E Coli, bahan makanan harus segar, dan penyajian wajib higienis,” tambahnya.
Dinkes juga membuka peluang bagi SPPG untuk mengajukan pelatihan mandiri bagi penjamah makanan, sehingga kualitas layanan dapat terus ditingkatkan.
Hingga saat ini tercatat ada 75 SPPG di Kabupaten Cirebon, namun baru 26 yang mengajukan SLHS.
“Kami akan terus mendorong semua SPPG agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi. Tujuannya jelas, melindungi anak-anak penerima makan bergizi gratis dari potensi keracunan,” tandasnya. (Ghofar)















































































































Discussion about this post