KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon menyebut, anggaran untuk pembayaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinilai masih sangat kurang. Namun, Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitemen menutupi sisa anggaran untuk PBI JK.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaini mengatakan, pihaknya kembali teken nota kesepakatan dengan BPJS Kesehatan Cirebon terkait pembiayaan PBI JK.
“Jadi kemarin sudah dilakukan nota kesepakatan antara Pemkab Cirebon dan BPJS dari Januari hingga September,” kata Eni Suhaeni, Rabu (10/9/2025).
“Nah dari Oktober sampai Desember harus dibuat kesepakatan lagi, pemda komitmen kalaupun misalnya anggaran tahun ini kurang mencukupi dan nanti bisa dianggarkan di 2026,” imbuhnya.
Eni menyebut, pada tahun 2025 ini masih ada tunggakan pembayaran untuk PBI. Tunggakan tersebut dikarenakan tidak adanya support anggaran dari Provinsi Jawa Barat.
“Biasanya pembayaran PBI ini kan dibantu oleh Provinsi Jawa Barat, jadi Pemkab Cirebon bayar 60 Persen, 40 persennya ditanggung oleh Provinsi. Dan ternyata dari provinsi tidak ada porsi untuk pembayaran PBI. Jadi semuanya kini dibayarkan oleh Pemkab Cirebon,” katanya.
Ia menjelaskan Pemkab Cirebon setiap tahunnya membayar PBI JK sebesar Rp156 miliar. Namun, pada tahun 2024, Pemkab Cirebon harus membayar Rp196 miliar, karena memiliki tunggakan yang cukup tinggi.
“Biasanya kita tuh bayar, Rp156 miliar, karena punya tunggakan jadi bayarnya menjadi Rp196 miliar. Jadi kurangnya sekitar Rp40 miliar lagi, sedangkan dari Provinsi, kita mendapatkan Rp27 miliar,” katanya.
Masih kata Eni, sesuai data jumlah penerima PBI JK untuk masyarakat Kabupaten Cirebon mencapai 343 ribu jiwa.
“Kalau kita lihat di data waktu ada Pak Mensos itu kan Kabupaten Cirebon kurang lebih 1,4 juta yang masuk DTSEN desil 1-5. Itu kan yang harus dicover oleh oleh APBN. Jadi saya minta kepada Dinas Sosial harus aktif untuk memasukkan data yang desil 1-5 ke pusat. Sehingga pemda itu ya untuk pembiayaan PBI-nya sedikit, desil 1-5 sudah masuk ke pusat, diharapkan gitu,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan tahun 2026 untuk pembayaran PBI JK Kabupaten Cirebon murni mengunakan anggaran dari Pemkab Cirebon. Pasalnya Pemerintah Provinsi sudah tidak menganggaran. “Jadi tahun 2026 kita full bayar PBI JK tanpa bantuan dari Provinsi Jawa Barat,” katanya. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post