KAB. CIREBON,(FC).- Pencurian handphone milik warga yang viral di media sosial berakhir dengan damai (restoratif justice) setelah korban dan pelaku dipertemukan oleh petugas Polsek Klangenan Polresta Cirebon.
Kapolsek Klangenan, Polresta Cirebon, Iptu Diding, membenarkan bahwa kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap proses hukum dan terduga pelaku A dipulangkan ke keluarganya.
Diding menjelaskan, peristiwa pencurian Hp tersebut terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, di mana warga bernama Kurcimi kehilangan satu unit ponsel merek Nubia tipe A36 warna hitam.
“Pelaku pencurian, seorang perempuan berinisial A (22) asal Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, ditangkap pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dini hari sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Diding
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga lainnya, Anton, yang tengah memantau CCTV dan mendapati sosok perempuan masuk ke rumahnya dengan gerak-gerik mencurigakan.
Warga pun segera mengamankan perempuan tersebut dan membawanya ke balai Desa Danawinangun kemudian diamankan ke Mapolsek Klangenan.
Setelah ponsel milik Kurcimi ditemukan di dalam tas A, korban memutuskan untuk mencabut laporan dan berdamai dengan pelaku. Hal ini dikarenakan korban merasa iba melihat kondisi A yang sedang hamil besar.
“Kondisi A sedang hamil dan telah diperiksa oleh bidan Mega Ayu Noviantika Str. Keb bidan RS. Khalisa Palimanan, jadi kasusnya kami selesaikan dengan Restoratif justice (RJ),” pungkas Diding. (Johan)












































































































Discussion about this post