KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas PUTR dan Dinas Perhubungan telah mengeluarkan surat peringatan SP,1, SP2 dan SP3 untuk mendorong upaya relokasi pasar darurat yang menempati badan jalan selama lebih dari empat tahun.
Pasar darurat yang selama ini berada di Jalan Ki Hajar Dewantara dari samping balai Desa Jungjang hingga depan Polsek Arjawinangun dinilai sangat mengganggu aktivitas lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.
Merespons hal itu, pemerintah Desa Jungjang mengambil inisiatif membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna mempercepat proses pemindahan pasar darurat lama ke lokasi baru yang berdiri di atas lahan milik Polri.
Salah satu anggota TPK Pasar Jungjang, Mulyana menjelaskan, bahwa pembangunan pasar darurat di lokasi baru telah rampung dan akan melakukan relokasi yang dimulai hari ini, Jumat (22/8) dan ditargetkan bisa ditempati 100 persen pada akhir Agustus 2025.
“Pasar darurat baru di lahan Polri dibangun dengan sistem blok, terdiri dari tiga blok: Blok A (99 kios), Blok B (96 kios), dan Blok C (27 kios), dengan total 222 kios, termasuk kios cadangan sebanyak 10 unit. Penempatan pedagang akan disesuaikan dengan jenis komoditas dagangannya masing-masing,” ujar Mulyana, Jumat (22/8).
“Kami berharap setelah pasar dipindah, Jalan Ki Hajar Dewantara bisa kembali normal dan nyaman dilewati pengendara. Para pedagang di toko-toko pinggir jalan pun bisa kembali beraktivitas seperti semula dengan lebih aman,” tambahnya
Setelah relokasi selesai, pasar darurat di jalan Ki Hajar Dewantara akan dibongkar, dan para pedagang akan menempati kios baru yang lebih tertata. Masyarakat berharap kondisi ini bisa menciptakan suasana pasar yang rapi, aman, dan nyaman, serta tidak lagi memanfaatkan bahu jalan untuk berdagang.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon bersama Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan peninjauan dan sosialisasi himbauan kepada para pedagang Pasar Jungjang untuk pindah ke Pasar Darurat Baru yang berlokasi di lahan milik Polri, Blok III Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (21/8).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, bersama Bupati Cirebon H Imron, Dandim 0620 Kabupaten Cirebon Letkol Inf Mukhamad Yusron, Kadishub Kabupaten Cirebon Hilmansyah Firmansyah, Kasat Satpol PP Kabupaten Cirebon H Imam Ustadi, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Tarseni, serta jajaran pejabat utama Polresta Cirebon, Muspika Arjawinangun, Kuwu Jungjang, dan para pedagang.
Dalam kegiatan ini, Forkopimda memberikan himbauan kepada para pedagang agar segera pindah ke Pasar Darurat Baru. Relokasi tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat penertiban pedagang yang masih berjualan di badan jalan umum, sekaligus mengembalikan fungsi jalan agar dapat digunakan masyarakat dengan lebih lancar, tertib, dan aman. (Johan)















































































































Discussion about this post