MAJALENGKA, (FC),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menargetkan proses pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 rampung sesuai tenggat pada 20 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana menyatakan optimisme tersebut meskipun prosesnya dihadapkan pada berbagai persoalan teknis, termasuk belum tuntasnya dokumen pendukung seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Menurut Asep, regulasi mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami di DPRD sudah menerima rancangan akhir dari pemerintah daerah. Saat ini, proses pembentukan panitia khusus (pansus) tengah berjalan dan akan dilanjutkan dengan public hearing bersama masyarakat, akademisi, pihak terkait serta kementerian terkait,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (29/7).
Namun, Asep tak menampik penyusunan RPJMD kali ini diwarnai sejumlah polemik serius, salah satunya adalah belum selesainya dokumen RTRW.
Ketidaksesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan peta zonasi tata ruang telah menimbulkan keresahan, terutama di sektor investasi.
“RTRW hasil revisi tahun 2022 seharusnya sudah diundangkan, tapi kenyataannya sampai sekarang belum. Hal ini menyebabkan sejumlah kawasan industri berdiri di luar zonasi yang seharusnya, karena kondisi existing di lapangan sudah berubah cepat pasca pandemi,” ujar politisi senior di Majalengka ini.
Data sementara mencatat, setidaknya terdapat belasan pabrik yang telah berdiri dan beroperasi di beberapa kecamatan di Majalengka, seperti Kecamatan Ligung, Dawuan, Jatiwangi, Sumberjaya, dan Kadipaten, namun belum sepenuhnya masuk dalam wilayah peruntukan industri berdasarkan RTRW yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi sanksi hukum, izin yang terhambat, atau bahkan risiko pembongkaran.
Meski demikian, Asep menyebut pemerintah daerah dan DPRD telah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi yang tidak merugikan investasi.
“Prinsipnya, kita ingin ada win-win solution. Para investor tidak perlu hengkang atau membongkar pabriknya, tapi dari sisi regulasi pun tidak boleh dilanggar. Solusinya adalah mengubah status lahan melalui revisi substansi RTRW. Nanti akan ada kesepakatan antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dalam bentuk persub atau persetujuan substansi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menuturkan, ada celah penyelesaian atas kondisi keterlanjuran pendirian pabrik di luar zonasi yang berlaku, berdasarkan hasil konsultasi DPRD dengan Kementerian ATR/BPN.
“Hasil konsultasi DPRD dengan Kementerian ATR/BPN, ada celah solusi penyelesaian keterlanjuran bagi investor yang telah mendirikan pabrik, dan kita berupaya mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak,” tutur Ketua DPD Partai Golkar Majalengka ini.
Ia menegaskan, meskipun RPJMD belum sepenuhnya dilengkapi dokumen RTRW dan KLHS, proses perencanaan tetap dapat berjalan. Hal ini telah dikonsultasikan dengan kementerian terkait.
“Tidak ada masalah, karena dalam sistem perencanaan pembangunan nasional memang diakomodasi kemungkinan seperti ini. RPJMD bisa ditetapkan sembari proses revisi RTRW dan KLHS berjalan paralel. Yang penting, ada komitmen dan arah kebijakan yang jelas,” tuturnya.
Terkait dengan kekhawatiran para pelaku industri, DPRD mengimbau agar perusahaan mengikuti proses pembenahan administrasi dan teknis yang diarahkan oleh pemerintah.
“Kami menyarankan agar perusahaan menyelesaikan legalitas yang kurang dan mengikuti prosedur revisi yang akan berjalan. Kami yakin tidak akan sampai pada titik ekstrim seperti relokasi atau pencabutan izin,” tegas Asep.
Asep berharap masyarakat aktif berpartisipasi dalam tahapan dengar pendapat publik yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Kami sangat terbuka dengan kritik dan masukan. Penyusunan RPJMD ini akan lebih kuat bila mendapat partisipasi aktif dari warga, organisasi masyarakat, dan tokoh-tokoh lokal,” katanya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa pelayanan publik serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 tidak akan terganggu.
“RPJMD ini akan menjadi dasar penyusunan APBD tahun 2026. Maka dari itu, kami bekerja cepat, cermat, dan tetap sesuai aturan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, RPJMD adalah dokumen perencanaan strategis lima tahunan yang menjadi dasar utama pembangunan di tingkat daerah.
Ketertinggalan dalam pengesahan atau kelemahan dokumen ini berisiko menghambat berbagai program pembangunan, terutama sektor-sektor yang bersinggungan langsung dengan tata ruang dan investasi. (Munadi)














































































































Discussion about this post