KOTA CIREBON, (FC).– Demi menjamin hak pilih masyarakat serta meningkatkan kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon secara resmi mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.
Imbauan tersebut untuk melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Imbauan ini tertuang dalam surat Nomor 16/PM.00.02/K.JB-24/06/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd., pada tanggal 23 Juni 2025. Surat tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan PDPB secara berkala dan menyeluruh, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
“Pemutakhiran Data Pemilih ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi demokrasi kita. Setiap warga negara harus terjamin hak pilihnya,” tegas Devi, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut, Devi mengingatkan bahwa pelaksanaan PDPB perlu memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, partisipatif, serta perlindungan data pribadi. Bawaslu juga meminta agar KPU berkoordinasi secara intensif, minimal setiap tiga bulan sekali, dengan berbagai pihak seperti Disdukcapil, Lapas, Rutan, TNI, Polri, Imigrasi, Disnaker, Dinsos, hingga pemerintahan tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan RT.
Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, M.Pd., turut menekankan pentingnya pengolahan data hasil sinkronisasi secara profesional. “Validasi data yang tidak memenuhi syarat harus dilakukan dengan seksama, dan pemilih baru wajib didukung dokumen resmi. Ini bagian dari upaya kita mencegah potensi pelanggaran di kemudian hari,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota lainnya, Nurul Fajri, M.I.Kom., menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian penting dalam PDPB. “Kami mendorong agar KPU Kota Cirebon secara aktif mengumumkan hasil rekapitulasi melalui laman resmi, media sosial, hingga aplikasi digital. Ini bagian dari edukasi publik dan transparansi penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Imbauan Bawaslu juga mencakup pelaksanaan rapat pleno terbuka setiap triwulan dengan menghadirkan instansi terkait. Selain itu, KPU diminta menindaklanjuti setiap masukan masyarakat dan menyampaikan hasil rekapitulasi PDPB dalam bentuk berita acara yang disebarluaskan kepada pemangku kepentingan.
Di akhir imbauannya, Bawaslu Kota Cirebon menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, dan inklusif melalui pengawasan ketat atas proses penyusunan daftar pemilih.
“Bersama kita jaga keadilan pemilu dari akar yang paling penting, yaitu data pemilih yang valid dan akuntabel,” tutup Devi. (Agus)















































































































Discussion about this post