KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan pungli dalam Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SMAN 7 Kota Cirebon, kasus hukumnya masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, kasus ini masih terus berjalan. Bahkan pihaknya bersama Inspektorat Provinsi Jawa Barat sudah turun ke lapangan. Guna mengumpulkan dan mengambil data yang nantinya sebagai dasar perhitungan nilai uang dari PIP yang diduga dilakukan pungli.
“Mudah-mudahan dan ini merupakan harapan kami, dalam waktu dekat Inspektorat Provinsi Jawa Barat sudah bisa melakukan penghitungan dari hasil turun ke lapangan bersama Tim Penyidik Kejari Kota Cirebon,” jelas Slamet, Kamis (18/6).
Hasil turun ke lapangan ini penting, untuk menilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi Program Indonesia Pintar ini di SMAN 7 Kota Cirebon.
Pihaknya menyebut, adanya penyitaan dana dari pihak-pihak yang melakukan pungutan dana PIP di SMA Negeri 7 Kota Cirebon senilai ratusan juta rupiah.
Uang ratusan juta tersebut disita dari pelaksana PIP hanya di SMA Negeri 7 Kota Cirebon, sambil menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya sudah turun ke lapangan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PIP mencuat sejak adanya aduan dari beberapa siswa SMA Negeri 7 Cirebon yang mengaku uangnya dipotong sebesar Rp200.000 per siswa.
Uang tersebut diduga untuk salah satu oknum partai yang mengkoordinir dana PIP di Kota Cirebon, khususnya di SMA Negeri 7 Kota Cirebon.
Sebelumnya, selain memeriksa siswa dan orangtua murid, Kejaksaan juga memanggil pihak sekolah dan Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menyatakan bahwa proses penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi adanya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pemotongan dana PIP di Kota Cirebon.
“Kami telah memanggil pengelola dana PIP sejak Senin lalu. Selain itu, hari ini (kemarin,-red) juga dilakukan pemeriksaan terhadap kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan,” ujarnya.
Setelah meminta keterangan dari pengelola dana PIP dan kepala KCD, Kejari Kota Cirebon berencana untuk memeriksa pihak eksternal terkait kasus ini.
“Pihak luar sekolah akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Saat ini, kami masih dalam tahap pendalaman. Sementara itu, dari internal sekolah, kami telah memeriksa delapan orang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejari Kota Cirebon.
“Kami hadir untuk memberikan laporan terkait temuan di lapangan, yang nantinya akan dibandingkan dengan hasil penyelidikan kejaksaan,” katanya setelah diperiksa.
Namun, Ambar enggan membeberkan detail terkait hasil pemeriksaan tersebut.
“Saya tidak bisa menjelaskan secara rinci karena informasi ini bersifat rahasia antara kami dan penyidik. Yang jelas, ada ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana PIP di Kota Cirebon,” pungkasnya. (Agus Rahmat)













































































































Discussion about this post