KOTA CIREBON, (FC).- Polemik dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon semakin melebar.
Terbaru, muncul dugaan intimidasi terhadap Hanifah Kaliyah Ariij, siswi kelas XII IPS 1 SMAN 7 Cirebon.
Pasalnya Hanifah berani menyuarakan dugaan pemotongan PIP ini, baik kepada Gubernur Jabar sewaktu mengunjungi sekolahnya, DPRD maupun kepada media.
Atas keberaniannya tersebut, ada dugaan Hanifah mendapatkan intimidasi, padahal Hanifah masih dibawah umur dan yang hak-haknya wajib dilindungi.
Nah, lembaga yang konsen melindungi hak anak adalah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID).
Sayangnya, lembaga ini ternyata belum ada atau belum terbentuk di Kota Cirebon. Kalah cepat dengan Kabupaten Cirebon sudah ada KPAID, yang saat ini dipimpin oleh Fifi Sofiah.
Salah satu tokoh masyarakat Cirebon, yang juga Ketua LSM GAPURA, Widia Sugiri mendorong agar Pemkot Cirebon sesegera mungkin membentuk KPAID Kota Cirebon.
Karena keberadaan KPAID sangat penting, untuk memastikan setiap anak di Cirebon mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Ia mencontohkan kasus yang menimpa Hanifah, yang diduga mengalami intimidasi dari oknum guru setelah berani mengungkap dugaan pemotongan dana PIP di sekolahnya.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa anak-anak, terutama pelajar, masih rentan terhadap ancaman dan tekanan ketika mereka mencoba mengungkap kebenaran. Pemerintah harus hadir untuk melindungi mereka,” ucapnya, Jumat (21/2).
Setelah dibentuk, KPAID nantinya akan memiliki peran strategis dalam menjaga hak-hak anak, terutama jika mereka berhadapan dengan kasus hukum atau menjadi korban tindak pidana.
Dengan adanya lembaga ini, setiap permasalahan yang melibatkan anak dapat ditangani secara profesional dan berlandaskan hukum yang jelas.
Dari informasi yang didapatnya, dorongan pembentukan lembaga ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak. N
amun, hingga kini, KPAID belum terbentuk karena berbagai kendala administratif.
Sebelumnya, usulan pembentukan KPAID sudah diajukan kepada Penjabat (Pj) Walikota, namun karena keterbatasan kewenangan, Pj Walikota tidak dapat membentuk lembaga ini.
Kini saatnya Pemerintah Kota Cirebon bergerak cepat merealisasikannya.
“Kalau memang sudah diusulkan, harus cepat-cepat ditindaklanjuti untuk disahkan, mumpung walikota dan wakil walikotanya baru, demi memajukan Kota Cirebon. Dan saya yakin Pak Edo dan Ibu Farida akan mendukung penuh upaya perlindungan perempuan dan anak di Kota Cirebon,” tuntasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post